HEBOH, Seorang Ibu Mengamuk di Depan Penghulu Ingin Batalkan Pernikahan Anaknya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu mengamuk di depan penghulu viral di media sosial pada Kamis (9/7/2020). 

Ibu berinisial S, warga Desa Sugian, Kecamatan Sambelie, Lombok Timur, itu diduga ingin membatalkan perkawinan anaknya.

Video berdurasi empat menit itu tersebar di media sosial Facebook dan Instagram.

Dalam video itu terlihat pasangan pengantin, MR dan S, duduk berdampingan di hadapan penghulu. Pengantin laki-laki bersiap mengucapkan ijab kabul.

Loading...

Mereka terlihat mengenakan pakaian pernikahan yang serasi, didominasi warna putih. Namun, raut tegang terlihat jelas di wajah para pengantin.

Saat pernikahan hendak dimulai, seorang ibu mengenakan jilbab biru masuk ke mushala tempat ijab kabul dilaksanakan.

Ibu itu terlihat berlari dari pintu depan. Ia berhenti di depan penghulu dan berteriak.

 

"Stop, Bapak," kata ibu itu sambil menunjuk kedua pengantin dan penghulu.

Beberapa warga yang menghadiri pernikahan langsung berdiri dan menghentikan aksi ibu tersebut.

Seorang ibu mengenakan baju merah muda tampak menarik ibu yang baru datang itu dan membawanya keluar.

Akan tetapi, ibu yang mengenakan jilbab biru itu kembali masuk ke mushala. Keributan tak terelakkan. Pernikahan terpaksa tertunda.

Kepala Desa Sugian Lalu Mustiadi membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di wilayahnya. Ibu yang mengenakan jilbab biru itu, kata dia, merupakan orangtua dari pengantin perempuan.

"Iya sempat ngamuk-ngamuk si ibunya kemarin," kata Mustiadi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Alasan mengamuk

Mustiadi menjelaskan, ibu tersebut mengamuk karena tak mengetahui secara pasti jadwal pernikahan anak perempuannya.

Menurut dia, kedua orangtua pengantin perempuan telah lama bercerai. Selama ini, pengantin berinisial S itu tinggal bersama ayahnya.

Saat pernikahan berlangsung, pihak keluarga hanya memberi tahu tanggal pernikahan kepada ibu tersebut.

Salah satu keluarga yang merupakan perangkat rukun tetangga (RT) setempat tak memberi tahu jam penyelenggaraan pernikahan.

"Jadi harinya sudah sepakat dari awal, cuma pada saat akad ijab kabul itu RT-nya (yang merupakan keluarga pengantin) sedikit ceroboh, keluarga dari ibu perempuan tidak dikasih tahu jamnya, itu yang tidak terima," kata Mustiadi.

Mustiadi menyebutkan, perangkat RT tersebut tak memberi tahu ibu tersebut karena masih ada perwakilan keluarga dekat lain yang datang saat pernikahan.

Pihak keluarga juga ingin mengurangi potensi kerumunan dalam acara pernikahan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Meski gagal menikah di mushala, pasangan pengantin itu melakukan pernikahan di rumah mempelai laki-laki. Mereka dinikahkan wali hakim dari Imam Masjid Desa Sugian.

 

Sumber berita : KOMPAS.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]