Tak Miliki Sertifikasi, Polda Kepri Sita 2.389 Unit Handphone

Foto : Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Jumat (10/7/2020).

Loading...

BATAM, Medialokal.co - Sebanyak 2.389 unit handphone black market berbagai merek asal China diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Jumat (10/7/2020).

Berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.

Dimana kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 wib. Pelaku Berinisial A, kronologis nya berawal Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi.

"Mendapatkan Informasi tersebut tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno.

Prayitno melanjutkan, saat dilakukan pengecekkan bahwa benar di lokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 unit handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A, dan dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.

"2.389 unit handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara China yang dibawa oleh jasa pengiriman, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah dan dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari," sebutnya.

Ia mengatakan, dari perdagangan handphone black market ini, Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 600.000.000. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari China (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan.

"Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, handphone tersebut diduga diperoleh dari Negara China yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanannya.

"Nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai. Langkah kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri," tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]