Bunuh Gajah, Dua Ditangkap dan Seorang Diburu Polres Inhu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap pembunuhan gajah, dalam pengungkapan pembunuhan satwa yang dilindungi tersebut berhasil diamankan dua pelaku. Dimana salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama, sementara satu pelaku lainya yang merupakan otak pembunuhan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Berhasil diungkapnya pembunuhan gajah berjenis kelamin jantan yang terjadi pada 15 April 2020 di Lingkungan Kedondong, Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP. Efrizal dalam konfrensi pers yang di gelar di ruang Adhi Pradana Polres Inhu, Senin (3/8/20). 

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, dan dari hasil Nekropsi yang dilakukan bersama Pihak BKSDA Provinsi Riau dan dari hasil Nekropsi diketahui bahwa gajah jantan dimaksud mati karena ditembak dengan senjata api dan peluru tajam," ujarnya. 

Setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil peyelidikan didapat informasi tentang pelaku bernama Anwar Sanusi als Ucok dan langsung mencari tahu keberadaan pelaku tersebut. Pada Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Simpang Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut. 

Loading...

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Anwar Sanusi, diketahui bahwa pembunuhan gajah jantan tersebut dilakukan bersama tersangka Sukar yang beralamat di Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang, Inhu. Tersangka Sukar berhasil diamankan pada Kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB di pondok kebun miliknya di Desa Sungai Banyak Ikan, Kelayang Inhu. Sementara satu tersangka lagi sebagai otak pelaku bernama Ari Karyo masih DPO. Untuk tersangka Anwar Sanusi dan Ari Karyo (DPO) pernah dihukum dalam perkara yang sama pada tahun 2015 dengan TKP diwilayah hukum Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis," ungkapnya. 

Sementara dari tangan para tersangka yang berhasil diamankan, Polres Inhu berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. 29 butir amunisi aktif, satu butir selongsong peluru, satu butir proyektil amunisi, satu pasang gading gajah dengan ukuran masing-masing, gading sebelah kiri dengan panjang 95 cm dan lingkar maksimal 26 cm, gading sebelah kanan dengan panjang 94 Cm dan lingkar maksimal 27 cm dan satu buah tengkorak kepala gajah serta BB lainya. 

"Untuk Pasal yang yang disangkakan terhadap tersangka Sukar, yaitu Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang ?" Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api ilegal," tegasnya. 

Untuk tersangka Anwar Sanusi als Ucok untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang ?" Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. 

"Sesuai pasal 40 Ayat (2) uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah), sementara untuk pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, tersangka dapat dipidana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup," jelasnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Bunuh-Gajah--Dua-Ditangkap-dan-Seorang-Diburu-Polres-Inhu






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]