Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Transparansi Dana dan Legalitas Komite Dipertanyakan, Ombudsman Ingatkan Larangan Pungutan di Sekolah
Batam, – Rencana kegiatan perpisahan siswa kelas XII di SMA Negeri 24 Batam menjadi sorotan publik. Biaya perpisahan sebesar Rp240 ribu per siswa memicu polemik di kalangan orang tua murid, terutama terkait transparansi dana dan kejelasan pihak komite sekolah yang mengelola kegiatan tersebut. (1/4/2026)
Kegiatan perpisahan yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Pantai Nongsa View itu dinilai menimbulkan sejumlah persoalan. Selain besaran biaya, mekanisme pengambilan keputusan juga dipertanyakan karena dianggap tidak melibatkan seluruh wali murid (terkesan tertutup).
Pak Walid. Salah satu wali murid kelas X, warga RW 006, mengungkapkan bahwa sebelumnya memang sempat dibentuk komite sekolah melalui rapat bersama orang tua. Namun, komite tersebut tidak berjalan, dan justru muncul pihak lain yang mengatasnamakan komite tanpa kejelasan.
“Awalnya memang ada pembentukan komite yang melibatkan orang tua melalui pemilihan. Tapi pada bulan Juni, tiba-tiba muncul grup WhatsApp baru yang mengatasnamakan komite dan langsung menginformasikan rencana perpisahan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini membingungkan, terutama terkait legalitas komite yang saat ini aktif serta proses pembentukannya yang tidak jelas.
Keluhan serupa disampaikan Gemoy, wali murid kelad XII yang berdomisili di Perumahan Glory Tanjung Riau. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan biaya maupun pembentukan komite sekolah.
“Saya tidak pernah diundang dalam rapat pembentukan komite. Bahkan saat saya konfirmasi, tidak ada penjelasan kapan pembahasan biaya Rp240 ribu itu dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkan komunikasi melalui grup WhatsApp, lanjutnya, pihak yang mengatasnamakan komite menyebut bahwa biaya perpisahan tersebut merupakan kesepakatan siswa.
“Katanya itu keinginan anak-anak. Tapi tetap saja, orang tua harus dilibatkan karena ini menyangkut biaya,” tegasnya.
Selain persoalan transparansi dana perpisahan SMAN 24 Batam, orang tua juga menyoroti konsep kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan biaya. Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan hanya berupa hiburan seperti fotografi dan video kegiatan, permainan (games), serta dinner party.
Tak hanya itu, mekanisme pengumpulan dana juga menjadi perhatian. Dalam informasi yang beredar di grup WhatsApp, disebutkan adanya sistem cicilan, sementara orang tua yang ingin hadir dikenakan biaya tambahan sebesar Rp140 ribu untuk konsumsi. Total biaya yang harus dikeluarkan disebut dapat mencapai sekitar Rp390 ribu.
Sorotan semakin menguat karena dana perpisahan tidak disalurkan melalui rekening komite, melainkan melalui rekening Bank BRI atas nama SMA Negeri 24 Batam. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Jika perpisahan diadakan, anggarannya tidak boleh menggunakan dana sekolah atau rekening sekolah, melainkan melalui kesepakatan Komite Sekolah dan orang tua murid, bersifat sukarela, dan tidak diwajibkan
Ombudsman Kepri Ingatkan Larangan Pungutan di Sekolah
Mengacu pada kebijakan pendidikan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, melalui Surat Edaran Nomor: B/15/III/2025/UPP tertanggal 14 Maret 2025, telah mengimbau seluruh Dinas Pendidikan di Kepri untuk memperketat pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Dalam keterangannya, disebutkan beberapa faktor yang kerap memicu pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah, antara lain kurangnya transparansi, minimnya sumber dana alternatif, serta keputusan yang tidak melibatkan seluruh orang tua siswa.
Lebih tegas lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua.
“Pihak sekolah tidak boleh melakukan pungli atau membiarkan komite sekolah maupun paguyuban menarik pungutan dari orang tua siswa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 24 Batam maupun komite sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik biaya perpisahan tersebut. (tim)


Berita Lainnya
Kecelakaan di Lintas Dumai–Pakning, Diduga Sopir Innova Alami Microsleep, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ikut Jadi Korban
Pemilihan RT/RW di Sukaramai Disorot, Melati Wulandari Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Atas Perintah Camat, Pemilihan RT 03 Sukaramai Batal Sesaat Sebelum Warga Nyoblos
Polisi Selidiki Kecelakaan Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dukung Program MBG di Desa Talang Jangkang
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM, Pererat Hubungan Silaturahmi
Kecelakaan di Lintas Dumai–Pakning, Diduga Sopir Innova Alami Microsleep, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ikut Jadi Korban
Pemilihan RT/RW di Sukaramai Disorot, Melati Wulandari Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Atas Perintah Camat, Pemilihan RT 03 Sukaramai Batal Sesaat Sebelum Warga Nyoblos
Polisi Selidiki Kecelakaan Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dukung Program MBG di Desa Talang Jangkang
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM, Pererat Hubungan Silaturahmi