Belajar Tatap Muka di Sekolah Bakal Dimualai Besok di Kepulauan Meranti Riau, Berlaku untuk SMP


Loading...

MEDIALOKAL.CO -  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Merati Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah.

Sementara, kebijakan ini berlaku untuk pelajar tingkat SMP sederajat.

Belajar dengan sistem tatap muka akan dimulai besok, Rabu (5/8/2020).

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti dengan Nomor 420/DISDIKBUD/VIII/2020/473 yang dilayangkan kepada Kepala SMP/sederajat, Negeri/Swasta se-Kabupaten Meranti.

Loading...

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti Drs H Nuriman MH melalui Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Meranti Rudi MH saat ditemui di kantornya.

"Ya, benar setelah kurang lebih 4 bulan pelajar tingkat SMP/sederajat belajar di rumah akibat terjadinya pandemi Covid-19, mulai Rabu (5/8/2020) besok Pemkab Meranti kembali memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah," jelas Rudi.

Dijelaskan Rudi, pemberlakuan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah untuk pelajar tingkat SMP/sederajat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 341/HKIKPTSNll/2020 tanggal 24 Juli 2020.

Tentang penetapan Zona Hijau Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu hal tersebut juga ejalan dengan surat keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor: O1/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01lMenkes/363/2020, Nomor 440 882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) .

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Meranti disampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk jenjang SMP/sederajat sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 5 Agustus 2020.

Namun meski sudah memperboleh pembelajaran dengan sistem tetap muka di sekolah proses belajar mengajar tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Meski pemerintah kabupaten telah memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah namun proses belajar mengajar tidak seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.”

“Artinya tetap harus mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah," tutur Rudi.

Selain diminta menggunakan masker, saat belajar juga harus tetap menjaga jaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal, dan cuci tangan.

Pihak sekolah juga diminta untuk membersihkan sarana dan prasarana pendidikan secara rutin minimal 2 kali sehari.

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang cukup rentan di sekolah.

Isi Surat Edaran

Secara lengkap terkait hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dan pelajar saat pemberlakukan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Meranti adalah sebagai berikut :

1. Memastikan Satuan Pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

2. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah Corona Virus Disease ( Covid-19 ), antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun.

Minimal di lokasi di mana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.

3. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman (disinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

4. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.

5. Tenaga pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker;

6. Pembelajaran dibagi 2 shift :

- Shift pertama dimulai pukul 07.30- 09.30 WIB

- Shift kedua dimulai pukul 10.00- 12.00 WIB

7. Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 Jam pelajaran (1 jam pelajaran 40 menit).

8. Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter.

9. Jumlah peserta didik maksimal 16 orang per kelas.

10. Kegiatan apel pagi ditiadakan.

11. Kepala sekolah menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun).

Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Meranti berharap dapat dipatuhi oleh semua sekolah tingkat SMP/ sederajat.

Karena pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat tak lain adalah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Kepulauan Meranti khususnya pada peserta didik.

"Semoga kebijakan ini dapat dilaksanakan dan dapat menjadi perhatian dengan baik oleh seluruh sekolah tingkat SMP yang melaksanakan," pungkas Rudi.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kepulauan Meranti Syafrizal mengatakan bahwa untuk SD di Kepulauan Meranti masih melaksanakan sistem belajar dari rumah.

"Kita masih dalam masa transisi, jadi untuk tatap muka kita masih berlakukan untuk SMP dulu," ujar Syafrizal kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (4/8/2020).

Dikatakannya, bahwa untuk tatap muka bagi SMP nantinya akan menjadi acuan bagi SD untuk pembelajaran selanjutnya.

"Jadi nanti pemberlakuan di SMP ini nantinya akan kota evaluasi, jadi bertahap. Bila dirasa sudah aman nantinya akam kita berlakukan di SD," tuturnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Pendidikan/Belajar-Tatap-Muka-di-Sekolah-Bakal-Dimualai-Besok-di-Kepulauan-Meranti-Riau--Berlaku-untuk-SMP






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]