Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Desa Bakau Aceh ini Tak Jadi Pulang Kampung
MANDAH - Jum alias Ram (41 tahun) warga Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, tidak jadi sampai ke desanya, karena ketahuan membawa 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu - sabu, dan 5 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Wiraswasta itu diamankan oleh Personel Polsek Mandah di Pelabuhan Puskesmas Kelurahan Khairiah Mandah Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin siang, 2/4/2018, sekira pukul 13.30 WIB. Selain barang bukti di atas, juga disita sebuah dompet berisi uang sebesar Rp. 2.218.000,- (dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan 2 unit handphone.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandah IPTU Warno membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Jum.
"Orang ini termasuk TO kami," tutur mantan Paur Humas Polres Indragiri Hilir tersebut.
Melalui sambungan telepon, IPTU Warno mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang akan membawa sabu - sabu, dari Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir menuju Pasar Sendawa Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah, dengan menggunakan speed boat.
Atas informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Personel Polsek Mandah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandah BRIPKA Syamsul Mazus, melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu.
Setelah didapat informasi yang akurat, Polisi lalu menunggu speed boat yang ditumpangi tersangka. Sekira pukul 13.30 WIB, speed boat yang dimaksud, tampak melintas di Alur Pintasan Mandah - Igal. Speed boat yang hanya membawa satu orang, yakni tersangka, lantas dihentikan dan digiring ke Pelabuhan Puskesmas Mandah.
Penggeledahan dilakukan terhadap barang dan badan yang milik Jum, dan ditemukan sebuah dompet warna hitam diduduki oleh lelaki itu. Disaksikan oleh oleh sopir speed boat, Jum, kemudian diminta untuk membuka isi dompet tersebut. Ternyata di dalam dompet tersebut, ditemukan 1 paket sedang yang diduga sabu - sabu dan 5 butir pil diduga ekstasi masing - masing 3 buah pil warna merah muda dan 2 pil warna biru . Mendapatkan barang bukti itu, Jum pun langsung diamankan.
Saat ini, tersangka Jum alias Ram, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Mandah, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Laporan : Reksi Malaguna


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka