FKM-Balista Minta Disnakertrans Riau Lakukan Investigasi di PT THIP Pelangiran


Loading...

Medialokal.co - Buruh Lintas Sektor (FKM - Balista) meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk melakukan mediasi dan investigasi lapangan terkait permasalahan karyawan PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) 

"Kami pada tanggal 27 September 2020 sudah melayangkan surat ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau meminta untuk melakukan pengawasan dan investigasi ke lapangan terhadap adanya indikasi pelanggaran hak normatif para pekerja atau buruh yang bekerja di PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) yang beralamat di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kebupaten Indragiri Hilir," kata Ketua Umum FKM - Balista, Ansori Nurman, Rabu (30/09/2020).

Pada sebelumnya, ungkap Nurman, kami sudah melakukan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Inhil, Disnakertrans Inhil dan perwakilan management PT THIP pada tanggal 27 Agustus 2020 terhadap 13 item pokok pengajuan permasalahan, namun hingga saat ini dari hasil pertemuan tersebut belum ada menemukan jawaban yang bisa kami jadikan acuan penyelesaian, hanya sebatas saran dan anjuran.

"Aduan kami sebagai pekerja dan buruh di bidang perkebunan Kelapa Sawit di perusahaan PT THIP, yang mana dalam kurun waktu yang panjang atas aduan dan laporan anggota serta hasil temuan investigasi organisasi bahwa pihak management perusahaan terindikasi "Pengabaian" hak-hak pekerja atau buruh," jelasnya.

Loading...

"Oleh karena itu, kami berharap kepada Badan Pengawas dan Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau untuk bisa mengagendakan pertemuan terhadap pihak management perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik dan polemik ini tidak berkepanjangan. Sehingga pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan PT THIP bisa mendapatkan keadilan atas hak normatifnya," pinta Nurman.

Adapun 13 item tuntutan FKM - Balista kepada PT THIP adalah;

1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan klien.
2. Penolakan atau pencabutan surat keputusan Direksi Jakarta No: 003/HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 16 September.
3. Penolakan atau penghapusan berlakunya ganti hari kerja ( cuti bersama hari raya keagamaan).
4. Penolakan atau penghapusan berlaku 8 jam kerja di POM atau pabrik.
5. Sistem potong basis kerja kebun dan hari hujan.
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja.
7. Pekerja atau buruh yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
8. Pekerja atau buruh yang belum diberikan kartu dan saldo tahunan peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
9. Penjelasan status dan identitas karyawan.
10. Hak tunjangan pekerja atau buruh.
11. Hak cuti haid karyawati.
12. Sistem tata kelola koperasi.
13. Fasilitas kerjasama organisasi. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]