Permohonan Praperadilan Dicabut Kuasa Hukum, Imigrasi Tembilahan Bungkam
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Tim kuasa hukum dari tersangka berinisial Z yang melakukan dugaan tindak pidana Keimigrasian, melakukan pencabutan atas permohonan proses Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Pencabutan tersebut dilakukan, lantaran tim kuasa hukum menilai ada pokok materi prapradilan yang belum lengkap sehingga perlu dilakukan pelengkapan ulang dan kemudian memohonkan kembali.
"Mau kita kuatkan materinya, kita tunggu balasan surat dari PN Tembilahan. Rencana mau masukkan ulang karena ada kesalahan kemaren tentang materinya yang belum pas," ungkap kuasa hukum tersangka Z, Yudhia Perdana Sikumbang dari YPS Law Office, Selasa 13 Oktober 2020.
Yudhia menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan 1 orang tim ahli pidana dari Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan dan sudah mulai mempelajari berkas permohonan praperadilan.
"Kita siapkan 1 orang ahli pidana untuk nanti menjadi saksi di sidang Praperadilan," katanya.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya melalui pesan singkat WhatsApp, pihak Imigrasi mengaku baru mengetahui informasi adanya permohonan praperadilan oleh tersangka Z.
"Saya baru tahu informasinya. Hal praperadilan merupakan hak semua, namun kita belum mengetahui tuntutannya," tulis Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Imigrasi Tembilahan, Himawan, beberapa hari lalu.
Namun, setelah kembali dicoba dikonfirmasi oleh awak media, pihak Imigrasi Tembilahan melalui humas dan melalui seksi intelijen terkesan bungkam dan tidak menanggapinya lagi.
Anehnya, pesan WhattsApp terkait konfirmasi hal tersebut yang coba dikirim oleh awak media hanya dibaca tanpa ada balasan apapun.
Diketahui, kasus tindak pidana keimigrasian ini berawal saat seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul yang diamankan saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 lalu bersama istrinya, Rokia alias Siti.
Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Sementara WNI inisial Z baru pada tanggal 1 Oktober 2020 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Imigrasi Tembilahan. (*)


Berita Lainnya
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis di Kemuning Terus di Dampingi Koramil 09/Kemuning
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Danramil 03/TPL Ikut Pantau Program Pengairan Nasional Lewat Vidcon, Aspirasi Petani Inhil Didengar
Babinsa Koramil 03/TPL Giatkan Silaturahmi di Kampung Pancasila, Wujudkan Kerukunan dan Kedamaian
Ciptakan Tali Persaudaraan Antar Sesama, Babinsa Koramil 04/Kdr Terus Laksanakan Komsos
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis di Kemuning Terus di Dampingi Koramil 09/Kemuning
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Danramil 03/TPL Ikut Pantau Program Pengairan Nasional Lewat Vidcon, Aspirasi Petani Inhil Didengar
Babinsa Koramil 03/TPL Giatkan Silaturahmi di Kampung Pancasila, Wujudkan Kerukunan dan Kedamaian
Ciptakan Tali Persaudaraan Antar Sesama, Babinsa Koramil 04/Kdr Terus Laksanakan Komsos