SIAK

6 Sindikat Pelaku Pembobol Sekolah di Kabupaten Siak, Kandas Ditangan Polres Siak


Loading...

SIAK - Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan modus mencuri barang barang berharga milik  sekolah di lima sekolah di wilayah hukum Polres Siak dengan 6 pelaku dan satu orang DPO.

Adapun sekolah yang menjadi terget tersebut diantaranya sekolah SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SD Negeri 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Mempura, dan SMAN 1 Pusako dengan total kerugian keseluruhan Rp. 312,197.000.

"Kerugian dari masing masing sekolah bervariatif ada yang kerugian sekitar Rp. 20 juta, ada yang Rp. 46juta, ada Rp. 137juta, ada Rp 92juta dan ada juga sebesar Rp.15,7 juta,"kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH. SIK. MIK. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Siak, Rabu (21/10/2020).

"Dan pelaku masuk ke ruangan sekolah dengan cara  mencongkel jendela, dan Enam pelaku itu adalah HW (30) ini sebagai penadah, kemudian pelaku lainnya TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih DPO,” lanjut AKBP Doddy.

Loading...

Pelaku melancarkan aksinya, saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga, dan berhasil mengambil barang-barang seperti Speaker Wireles, printer, infokus, HP, tablet, keyboard, komputer, CPU dan lainnya.

“Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, 3 kita tangkap di Taluk Kuantan, dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku merupakan bukan warga Kabupaten Siak,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, suatu pembelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah, sebab aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan pengamanan dari pihak sekolah.

“Artinya, jadi pembelajaran bagi kita, satu tindak pidana itu belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban, buktinya semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya disana.

“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*).

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]