Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah


TEMBILAHAN – Polemik rencana perubahan status Surau Minhajus Sunnah di Jalan H. Chalid, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, menjadi masjid mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir sepakat mengedepankan dialog, musyawarah, serta pemenuhan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum keputusan diambil.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kasi Bimas Islam, H. Hairuddin, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, Yayasan Minhajus Sunnah selama ini merupakan lembaga yang bergerak di bidang keagamaan.


Namun belakangan muncul dinamika menyusul adanya keinginan pengurus mengubah status surau menjadi masjid. Menurut Hairuddin, perubahan status rumah ibadah memiliki persyaratan administratif maupun sosial yang harus dipenuhi, termasuk dukungan masyarakat sekitar.


"Permasalahan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2021. Saat ini kondisi perlu dilakukan cooling down agar suasana tetap kondusif. Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan komunikasi yang baik sehingga setiap perbedaan dapat dibahas secara terbuka dengan semangat saling menghormati serta menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya, Selasa (4/8/2026).


Kementerian Agama berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara damai dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mengedepankan persatuan dan toleransi.
Senada dengan itu, Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Azhari Syukur, MA, berpandangan bahwa apabila suatu persoalan masih berpotensi menimbulkan mudarat atau mengganggu kerukunan umat, maka proses yang masih memunculkan polemik sebaiknya ditunda terlebih dahulu.


Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui dialog, komunikasi, dan musyawarah sehingga dapat menghasilkan solusi yang diterima semua pihak.
"Kami mengimbau seluruh pihak menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana, serta mengutamakan ukhuwah Islamiyah, persatuan, dan kerukunan masyarakat," katanya.


Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Tembilahan, Firman, menjelaskan pihaknya menerima penyampaian rencana perubahan status mushalla menjadi masjid sejak 14 Juni 2026.
Ia mengatakan pada prinsipnya MUI Kecamatan tidak keberatan apabila seluruh persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi, di antaranya adanya persetujuan masyarakat sekitar, rekomendasi dari masjid-masjid di sekitar lokasi, serta kelengkapan administrasi termasuk dokumen ikrar wakaf.
Namun, berdasarkan hasil rapat bersama masyarakat belum adanya rekomendasi dari masjid-masjid sekitar, dan MUI Kecamatan Tembilahan memutuskan belum dapat memberikan rekomendasi atas permohonan perubahan status tersebut.


"Sikap tersebut diambil bukan untuk menghalangi pelaksanaan ibadah, melainkan sebagai upaya menjaga ukhuwah Islamiyah dan kerukunan masyarakat," ujarnya.


Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hilir juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya pernah muncul pada 2021. Saat itu pengurus Mushalla Minhajus Sunnah mengajukan permohonan rekomendasi kepada FKUB.
Setelah dilakukan penelaahan, FKUB menilai permohonan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, baik dari aspek administrasi maupun dukungan masyarakat sehingga rekomendasi belum dapat diberikan.


Hingga kini, FKUB menegaskan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendirian maupun perubahan status rumah ibadah. Setiap permohonan akan diproses secara objektif berdasarkan kelengkapan persyaratan tanpa memihak kepada pihak mana pun.


FKUB juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan saling menghormati agar setiap perbedaan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu kerukunan umat beragama.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir, Zaelani, mengatakan pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurutnya, pemerintah akan memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara seluruh pihak agar tercapai kesamaan persepsi serta penyelesaian yang mengedepankan musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Melalui koordinasi dan sinergi semua pihak, diharapkan setiap permasalahan dapat diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat," katanya.


Sebagai latar belakang, polemik tersebut muncul setelah mayoritas warga Jalan H. Chalid menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan status Surau Minhajus Sunnah menjadi masjid. Penolakan itu juga mendapat dukungan dari GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir yang meminta proses peningkatan status ditunda hingga dilakukan kajian secara komprehensif serta seluruh persyaratan administratif dan sosial dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.)*





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]