Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19, Ini Kata Plt Kadiskes Inhil

Ilustrasi

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rahmi Indrasuri membantah adanya dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19.

Belakangan beredar kabar terkait dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer dan lain sebagainya.

Rahmi memastikan kegiatan pengadaan yang dilaksanakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tersebut telah sesuai prosedur.

"Kami pastikan tidak ada mark-up, tidak ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme serta kick back. Apa yang dituduhkan itu tidak benar," kata Rahmi, Rabu (21/10/2020) melalui keterangan tertulis.

Dalam proses pengadaan, diungkapkan Rahmi, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil telah mengikuti peraturan yang berlaku. Dinas Kesehatan, imbuhnya, berpedoman pada Peraturan Presiden, Instruksi Presiden hingga Keputusan Presiden.

"Harga wajar dalam keadaan tidak wajar. Prinsip utamanya adalah pemenuhan kebutuhan agar penanganan Covid-19 cepat dan tepat, bisa terlaksana sesegera mungkin. Apalagi, kita dalam kondisi darurat," kata Rahmi.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen, A Hadi menuturkan, perbedaan harga yang terpantau disebabkan oleh faktor kelangkaan barang-barang tersebut di masa awal pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, mekanisme pengadaan barang dan jasa darurat dijalankan dengan konsep sederhana oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia. Bahkan, dikatakan Hadi, pengadaan barang dan jasa ini diawasi langsung oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.

"Untuk kegiatan pengadaan itu yang menjadi perhatian kami efektifitas, transparansi dan akuntabel. Prinsipnya kehati-hatian. PPK didampingi juga oleh APIP," jelas Hadi.

Sementara itu, dalam pemberitaan seblumnya selain dari pada Dugaan Mark Up Dana Kegiatan Covid 19 pada Dinas Kesehatan Inhil. Diduga juga, dalam kegiatan tersebut adanya indikasi pemalsuan tanda tangan terhadap pihak kedua dalam hal ini Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Inhil, Irmanita.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Irmanita bahwa ia menegaskan tidak pernah menerima barang atas kegiatan pengadaan belanja bahan habis pakai material kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang menelan anggaran sebesar 2,7 Miliar lebih.

"Saya tidak menerima fisik ats pengadaan itu. Untuk lebih jelasnya lagsng aja ke Dinkes...krn barang tsb khusus perlakuannya..lansng dikelola oleh Dinkes..," tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp beberapa hari lalu.

Namun sayangnya, ketika awak media kembali menanyai apakah ada indikasi pemalsuan tanda tangan? Dirinya enggan memberikan informasi lebih lanjut.

"Cukup ini saja yang bisa saya jawab. Nanti konfirmasi ke dinas aja ya. Langsung ke PPK nya aja..jadi jelas..tidak ada yg ditambah dan dikurangi informasinya..," jawab Kepala UPTD Instalasi Farmasi Inhil, Irmanita.

Menjawab hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A Hadi mengira bahwa yang bersangkutan (Kepala UPTD Instalasi Farmasi) saat itu lupa karena kesibukan yang padat.

"Kita mengira mungkin lupa, karena saat itu memang kondisinya (Irmanita) tengah dalam kesibukan yang padat. Karena dalam kondisi bukan covid saja yang harus dikoordinirnya (Irmanita) sudah sekian ribu jenisnya, apalagi dalam kondisi Covid ini," tuturnya.

"Kita tidak bicara ini tanda tangan palsu atau tidak. Tetapi, didalam hal responnya kita berpersepsi positif saja. Mungkin saja lupa, karana ini juga sudah lama, atau ingin berkomentar takut salah. Jadi persepsi saya seperti itu" tutup PPK. (Arbain)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]