Ringkus 50 Kilo Narkoba, DPD Pemuda BNN Inhil Apresiasi Pencapaian Polres Inhil


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Melihat prestasi Polres Inhil yang dapat dikatakan 'Perdana'  mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah yang tak main main, yakni 50 Kilogram Shabu, DPP Pemuda BNN Indragiri Hilir (Inhil) mensupport dan mengapresiasi penuh gelagat Polres Inhil dalam pencapaian prestasi besar itu.

Ketua DPP Pemuda Bersama Ninggalin Narkoba (BNN) melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda BNN Inhil, Firman mengatakan bahwa Polres Inhil dalam hal ini sangat sungguh-sungguh memerangi narkotika di Inhil, terlebih lagi semenjak kepemimpinan Kapolres AKBP Dian Setyawan yang baru triwulan pertama sudah mengungkap banyak kasus tindak pidana narkotika di Inhil bersama anggota Polres Inhil.

"Pertama dalam sejarah Polres Inhil, apresiasi kita dari Pemuda BNN atas prestasi membanggakan ini. Salut kepada pak Kapolres AKBP Dian Setyawan dan anggota yang sanggup bermalam hampir 6 malam di lokasi guna melakukan pengintaian. Bravo Polres Inhil," tutur pria yang kerap disapa Bung Firman ini, Jumat (23/10/2020) malam.

Lanjut Bung Firman, bahwa kinerja ini luar biasa guna menyelamatkan ancaman narkoba kepada masyarakat khususnya pemuda. Apalagi seperti yang diketahui, peredaran narkoba sangat deras di bumi hamparan kelapa dunia yang juga dikenal dengan kota ibadah ini.

Loading...

"DPP Pemuda BNN Inhil mendukung segala upaya tindakan tegas aparat untuk memberantas para pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Ini merupakan suatu peristiwa luar biasa yang perlu diingat masyarakat, sehingga selalu waspada dan berhati-hati dalam melindungi keluarga masing-masing dari kejahatan narkoba," tuturnya.

Untuk diketahui, Polres Inhil dari Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 50 kilogram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah kabupaten Inhil, tepatnya di Pasar Sungai Akar, Desa Sencalang, kecamatan Keritang.

Dalam upaya pengungkapan itu, Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendap hampir selama 6 hari di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus. Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar dan pelaku diancam dengan pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]