Cabuli Pacar di Sawitan, Pria di Pujud ini Dipolisikan


Loading...

PUJUD - AS (19) warga Simpang Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud digelandang ke Mapolsek Pujud.

Pasalnya, pria ini diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang gadis remaja di perkebunan sawit wilayah Kecamatan Pujud.

Perbuatan asusila ini terungkap saat pada hari Senin (16/11) sekira pukul 10.00 wib pada saat kakek korban,  Pa (63) sedang kerja menggembala sapi tiba-tiba mendapat telepon dari anak korban yang bernama Pur dan meminta untuk segera pulang.

Setelah sampai di rumahnya yang terletak di Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Pur mengatakan kepada bahwasanya cucunya yaitu Bunga belum pulang dari sekolahnya dan bahkan saat ditelepon tidak diangkat oleh korban. 

Loading...

Dan selanjutnya, Pur menerima pesan pendek (SMS,Red) dari korban dan mengatakan " Bik Aku di Rumah Cowok Ku Nanti Aku di Antar Pulang Sama Kakaknya".

Kemudian sekira pukul 14.15 wib korban pulang bersama dengan pelaku AS yang didampingi oleh orang tua laki-laki pelaku. Dan selanjutnya Pur  melakukan interogasi kepada korban Bunga dengan berkata " Kau Apa Sudah Hamil".

Mendapat pertanyaan itu,  kemudian korban menjawab " Belum Bik", terus ditanya lagi oleh Pur, " Apa Sudah Dikerjain (berhubungan badan,Red). Dan saat itu korban tidak menjawab hingga kemudian sang bibi kembali mendesak korban dengan pertanyaan " Benar Kau Sudah DIkerjain Apa Belum, Selagi Orangnya Masih Disini".

Dan kali ini korban Bunga menjawab " Iya Bik Aku Sudah Digituin Sama Dia". Karena merasa penasaran, kemudian Pur kembali bertanya lagi" Kapan itu" dan korban menjawab " Tadi Bik di Sawitan".

Setelah mendapatkan pengakuan dari kemanakannya itu, kemudian bibi korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku "Apa Benar Itu". Dan pelaku pun menjawab "Iya". 

Dan mendengar hal tersebut sang kakek merasa tidak senang dan selanjutnya bersama dengan beberapa orang saksi dan juga orang tua laki-laki pelaku langsung membawa pelaku ke Polsek Pujud dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut.

" Ya sekira pukul 23.00 wib kakek korban melapor ke Polsek Pujud dan pada waktu itu pelaku juga sudah dibawa dengan beberapa orang saksi, " ujar pria yang akrab disapa Baim ini. 

Kemudian, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini lagi Unit Reskrim Polsek Pujud langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.

" Dari hasil visum yang dilakukan oleh petugas kesehatan terhadap korban ditemukan luka baru searah jarum jam 1,3,7,9 pada kemaluan korban. Dan selain itu kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian tunik warna biru, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai Bra warna hijau," terang Baim. 

Atas perbuatannya itu Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

" Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Nur Rahim.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]