KPK akan Kirim Memori Banding ke PN Pekanbaru, Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Amril Mukminin


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung menyusun memori banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, terhadap terdakwa Amril Mukminin.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu, merupakan pesakitan dalam perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Oleh majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Amril dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan juga denda Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.


Sidang Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (istimewa)

Loading...

Untuk diketahui, memori banding dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding, dalam hal ini JPU KPK, dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan.

Pernyataan banding sendiri langsung disampaikan JPU KPK dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/11/2020) lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, pihaknya belum mengirimkan memori banding ke PN Pekanbaru, untuk kemudian diteruskan ke pengadilan tingkat kedua, dalam hal ini Pengadilan Tinggi.

"Belum (dilimpahkan)," kata Ali, Kamis (19/11/2020).

Disebutkan Ali, memori banding rencananya akan dikirim ke PN Pekanbaru dalam waktu dekat.

"Kami rencanakan minggu depan, nanti kami infokan lebih lanjut," tuturnya.

Pada dasarnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK sebelumnya.


Majelis hakim menyatakan, Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek jalan Duri - Sei Pakning. Sebagaimana dakwaan pertama.

Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun majelis hakim menyatakan untuk dakwaan kedua JPU KPK terkait penerimaan uang gratifikasi puluhan miliar oleh Bupati Bengkalis non aktif itu, tidak terbukti.

Majelis hakim menilai, Amril Mukminin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha pemilik pabrik kelapa sawit di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.

Selain itu, terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Mendengar putusan hakim itu, JPU KPK selaku pihak yang menangani perkara, langsung menyatakan banding, karena merasa tidak puas lantaran ada dakwaan yang tidak terbukti.

JPU KPK dalam persidangan beberapa waktu menyebut Amril menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.

Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.


Diberitakan sebelumnya Amril Mukminin divonis bersalah dengan penjara 6 tahun karena terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp 5,2 Miliar.

Amril Mukminin divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

Namun terdakwa Tipikor proyek multiyears Kabupaten Bengkalis itu dinyatakan bebas dari tuntutan gratifikasi.

Ia tak terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha sawit.

Dalam sidang vonis ini terdakwa Amril Mukminin tidak hadir karena sakit.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dengan Anggota Sarudi dan Poster Sitorus.

Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun," lanjut Lilin.

Sementara, dalam vonisnya, Amril juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan.


Amril Mukminin juga dikenakan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, JPU menyatakan menerima, sedangkan kuasa hukum memutuskan untuk pikir-pikir.

Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan KPK atas gratifikasi pengusaha sawit kepada terdakwa Amril Mukminin dinyatakan tidak terbukti.

Atas vonis itu, KPK langsung menyatakan banding.

"Iya, JPU langsung menyatakan banding atas itu," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi terpisah.

Dituntut Terima Gratifikasi

Dalam pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (1/10/2020) lalu, Amril dituntut hukuman penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU KPK menyebut Amril menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.

Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/KPK-akan-Kirim-Memori-Banding-ke-PN-Pekanbaru--Terkait-Vonis-6-Tahun-Penjara-Amril-Mukminin---






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]