Terungkap, Ternyata ini Alasan Pemerintah Evaluasi Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

JAKARTA - Pemerintah akan mengevalusi keputusan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari, seiring adanya reaksi keberatan dari para pengusaha.

"Ini mau dirapat koordinasikan, jadi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerja, kemudian MenPANRB," ujar Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur‎ di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/5/2018).

Asman mengaku, rapat koordinasi antara tiga menteri yang dipimpin Menko PMK serta mengajak dunia usaha akan dilaksanakan pada hari, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat dan kalangan dunia usaha.

"‎Saya belum tahu putusannya apa, saya tidak bisa mengatakan mungkin (dipotong), karena belum diputuskan," ujar Asman.

Loading...

‎Asman mengatakan, evaluasi cuti bersama bukan hanya untuk swasta saja, tetapi juga untuk Apartur Sipil Negara (ASN) yang masih membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Nanti kita (ASN) cuti bersama lebaran tidak dipotong (cuti tahunan), kalau swasta itu domainnya Menteri Ketenagakerjaan," paparnya.

‎Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Demikian dirilis dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4/2018).

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Dengan demikian cuti bersama untuk idul fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

Nah, rencana untuk mengevaluasi libur lebaran ini membuat khawatir bebarapa pihak, khususnya para pemudik.

Pasalnya sejumlah pemudik sudah mengantongi tiket pulang pergi ke kampung halamannya sesuai tanggal libur lebaran sebelumnya.

Salah satunya, Muhamad Farel (39), seorang pekerja kantoran di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta.

Dia sudah mengantongi tiket kereta api untuk lima anggota keluarganya dari Jakarta ke Solo pada tanggal 10 Juni malam.

Artinya, jika libur tambahan dibatalkan, dia mesti mengganti jadwal tiket keberangkatan.

Bukan masalah penalti tiket yang Farel khawatirkan, namun untuk mencari tiket kereta pengganti saat ini sudah tidak mungkin lagi.

"Sudah habis semua," keluhnya. (*)

 

 

Sumber : BANGKAPOS.COM






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]