5 Tahun Vakum, Forum TJSP Diminta Mampu Memberikan Kontribusi ke Daerah


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co – Wakil Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Bengkalis Rinto mengatakan forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) merupakan wadah komunikasi antara unsur pemerintah, perusahaan dan akademisi dalam membantu Bupati Bengkalis dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Setelah lima tahun vakum, pemerintah daerah kabupaten Bengkalis secara resmi mengaktifkan kembali Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Bengkalis. ada Sebanyak 60 perusahaan yang bergabung menjadi keanggotaan CSR,” ungkap Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Rinto kepada wartawan Jumat, (4/12/2020) di ruang kerjanya.

Dikatakanya lagi, bahwa forum CSR sudah ada sejak ditahun 2011 lalu. Namun, forum ini vakum selama lima tahun sejak 2015. Atas inisiasi DPRD Bengkalis mengundang sejumlah perusahaan dan Pemerintah Bengkalis, Forum CSR kembali diaktifkan.

“Untuk pengurus forum CSR ini, diisi orang- orang yang memiliki intelektual dan berkompeten, semua pihak pemangku kepentingan diantaranya eksekutif, legislatif, perguruan tinggi, organisasi profesi dan perusahaan,” sambung Rinto lagi,


Forum CSR di kabupaten Bengkalis ini. Dijelaskannya, untuk merangkul semua pihak termasuk perusahaan yang dulunya aktif dan yang belum pernah aktif akan kembali dirangkul guna menyatukan persepsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta mensinergikan roda pembangunan pemerintahan daerah kabupaten Bengkalis.

“Perusahaan yang dulunya aktif dan yang belum pernah aktif akan kembali dirangkul, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor :188 /KPTS/IV/2020 Tentang pembentukan forum tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) kabupaten Bengkalis yang telah diresmikan Senin Juli tahun ini,” terang Rinto.

Lebih lanjutkan dikatakan Rinto, agar forum CSR ini dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten Bengkalis tentunya pengurus forum CSR saling mendukung dan mensport terutama dalam kekompakan sesama pengurus.

“Ada 6 poin penting didalam SK Bupati Bengkalis tugas forum CSR ini diantaranya pengurus CSR agar dapat merencanakan, menyusun, melaksanakan dan melakukan mengevaluasi pelaksaan program, mampu melakukan koordinasi dalam pelaksanaan program, mampu memberikan solusi dan pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan program. Dan mampu melakukan verifikasi, validasi dan pemuktakhiran data hasil pelaksanaan program, dan juga memfasilitasi dan mengawasi koordinasi serta memberikan informasi dan laporan terkait perkembangan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility,” ungkap Rinto.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis nomor 9 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Dijelaskannya, bahwa setiap perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

“Setiap perusahaan harus menetapkan TJSP sesuai dengan pasal 18 ayat 6 yang diamanatkan undang- undang dasar 1945. Bahkan DPRD Bengkalis dan bupati Bengkalis telah memutuskan dan menetapkan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang TJSP, pada Bab III pasal 4 menyatakan TJSP dengan komitmen untuk memberikan kesempatan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam rekruitmen perusahaan tanpa membedakan suku, agama, dan garis keturunan dan golonga, kedua memperlakukan karyawan dan keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial berdasarkan kesetaraan tanpa diskriminasi, ketiga meningkatkan kesejateraan sosial masyarakat di lingkungan perusahaan, ke empat melaksanakan system perlindungan dan jaminan sosial bagi karyawan, dan kelima menyediakan pelayanan sosial dasar kepada karyawan dan keluarganya,” imbuh Rinto.

Selain itu, dikatakanya, agar TJSP dapat terlaksana secara berkeadilan serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan daerah untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi masyarakat luas pada umumnya. Kemudian lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroran Terbatas. Untuk mensinergikan program TSJP dengan program pembangunan di daerah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Untuk di pasal 3 haruf b penyelenggara TJSP dimaksud dilakukan dengan komitmen untuk memberikan perioritas kesempatan kerja kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial disekitar perusahaan sesuai kebutuhan dan persyaratan perusahaan tersebut. selain itu, dikatakanya, perusahaan memberikan dukungan dalam penyediaan berbagai fasilitas sosial bagi masyarakat terutama penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta mendukung pembangunan sosial berkelanjutan berwawasan lingkungan serta mengutamakan sumber daya lokal dilingkungan perusahaan tersebut,”pungkas Rinto, SE. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]