Wow...! BPKP Hitung Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Inhil Rp 1,7 miliar

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

“Lima tahun terakhir tidak pernah mengalami peningkatan atau hanya berada pada kisaran Rp. 250 juta-an”

TEMBILAHAN – Potensi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Indragiri Hilir menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan mampu memberikan pemasukan bagi keuangan daerah sebesar Rp 1,7 miliar.

Namun kenyataannya, selama lima tahun terakhir, pendapatan daerah dari sektor pelayanan jasa ini tidak pernah mengalami peningkatan atau hanya berada pada kisaran lebih kurang Rp 250 juta.

Hal ini diungkap dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) II sekaligus penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018 di gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, kemaren.

Loading...

Melalui juru bicaranya, Octa Hasanatan, Pansus II memaparkan, dari sisi pelayanan masih banyak menuai keluhan, baik oleh pemilik kendaraan maupun pemilik ruko.

Selama ini, pemilik bangunan ruko atau rumah yang berada ditepi jalan umum juga dikenakan pungutan retribusi parkir yang ditagihkan secara bulanan dan/atau tahunan dan itu jelas melanggar aturan karena tidak termasuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan umum dan tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan juga, retribusi parkir tepi jalan umum masuk dalam kriteria retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Maknanya, retribusi parkir tepi jalan umum adalah pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi retribusi parkir tepi jalan umum memanglah besar, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang prima yang akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah, tapi kenyataan tidaklah demikian.

Untuk itu, Pansus II DPRD Inhil merekomendasikan kepada Pemkab Inhil agar melakukan pengelolaan parkir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga retribusi yang dipungut sesuai dengan azas pemungutan retribusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk sekedar diketahui, dari enam usulan Rancangan Peraturan Daerah,  “Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum”, di kembalikan ke pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk dilakukan penyempurnaan pada tataran pelaksanaan di lapangan dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan Retribusi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.(*)

 

 

 

Sumber : detikriau.org






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]