SIAK
DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dahsboard Lancang Kuning Milik Polda Riau
SIAK - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Daulat. P. Silitonga menyerahkan surat pencatatan hak cipta aplikasi dashboard lancang kuning kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Sh, SIK, M.Si.
Surat pencatatan hak cipta tersebut diberikan langsung saat peresmian Gedung Mapolda Riau yang baru di Jl. Pattimura No. 13 Kota Pekanbaru pada Jumat (18/12) .
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta. Dengan dicatatkannya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli akan perlindungan kekayaan intelektual.
Seperti kita ketahui, Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang awalnya menjadi solusi Polda Riau dan jajaran dalam menangani karhutla, saat ini telah digunakan oleh 11 Polda Rawan Karhutla di Indonesia. Aplikasi ini selanjutnya di Launching oleh Panglima TNI dan Kapolri sebagai Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara pada 9 Maret 2020 di Pekanbaru, Riau sebagai solusi permanen penanganan karhutla di tingkat nasional.
Berita Lainnya
Pj Walikota Tegaskan tak Ada Pungli di Sekolah dalam PPDB 2024 Pekanbaru!
Libur Telah Usai, Senin Masuk Sekolah
Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan dalam Persiapan BBI-BBWI 2024
Puspaldik Kemendikbudristek Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan KIP-K di UIR
MTQ Riau ke XLII Akan Dibuka Pj Gubri dan Diikuti 809 Peserta
Pj Sekdaprov Himbau BUMD Riau Bersinergi dalam Pengelolaan Rest Area TOL Permai
Pj Walikota Tegaskan tak Ada Pungli di Sekolah dalam PPDB 2024 Pekanbaru!
Libur Telah Usai, Senin Masuk Sekolah
Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan dalam Persiapan BBI-BBWI 2024
Puspaldik Kemendikbudristek Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan KIP-K di UIR
MTQ Riau ke XLII Akan Dibuka Pj Gubri dan Diikuti 809 Peserta
Pj Sekdaprov Himbau BUMD Riau Bersinergi dalam Pengelolaan Rest Area TOL Permai