Kejari Kuansing Umumkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mobiler Hotel
TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Provinsi Riau mengadakan press realese terkait penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2015.
Ketiga tersangka tersebut berinisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (almarhum) rekanan selaku Direktur PT Betania Prima.
Penetapan ketiga orang tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman yang didampingi Kasi Intel Kicky Arianto, Kasi Pidsus Roni Saputra, dan seluruh Kasi Kejaksaan Teluk Kuantan. Hadiman mengumumkan ketiga orang tersangka tersebut di hadapan awak media, baik cetak, online maupun televisi pada Senin (11/01/2020) siang di Kejari Kuansing.
"Sementara tiga orang tersangka kita tetapkan, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan," tutur Hadiman.
Hadiman mengatakan pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun pada saat itu, PPK dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.
"Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat. Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar," pungkas Hadiman
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Lainnya
Kapolsek Kempas Jumat Curhat bersama Kelompok Yasinan Desa Kulim Jaya Kec. Kempas
Jumat Berkah Babinsa Koramil 05/Gas Kopda Umar Nasution Berikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Jumat Berkah, Koramil 05/Gas Kapten Czi Slamet Hirohito Bagikan Sembako Kepada Warga
Berikan Motivasi, Babinsa Koramil 09/Kemuning Bantu Petani Untuk Tanam Padi Gogo
Terkait Sembako, Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Pengecekan Terhadap Harga Sembako Selama Bulan Ramadhan
Guna Jaga Keamanan, Babinsa Koramil 04/Kuindra Himbau Masyarakat Untuk Kembali Aktifkan Siskamling di Binaan
Kapolsek Kempas Jumat Curhat bersama Kelompok Yasinan Desa Kulim Jaya Kec. Kempas
Jumat Berkah Babinsa Koramil 05/Gas Kopda Umar Nasution Berikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Jumat Berkah, Koramil 05/Gas Kapten Czi Slamet Hirohito Bagikan Sembako Kepada Warga
Berikan Motivasi, Babinsa Koramil 09/Kemuning Bantu Petani Untuk Tanam Padi Gogo
Terkait Sembako, Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Pengecekan Terhadap Harga Sembako Selama Bulan Ramadhan
Guna Jaga Keamanan, Babinsa Koramil 04/Kuindra Himbau Masyarakat Untuk Kembali Aktifkan Siskamling di Binaan