Tak Patuhi UU LHK dan Sanksi Bupati, PKS SRM Tetap Beroperasi DLH Rohil dan pihak Kecamatan

Tanah Putih dan pihak PKS SRM saat melakukan pemantauan di lokasi pembuangan akhir limbah pengolahan beberapa waktu lalu.

Loading...

ROKANHILIR - Kuat dugaan, Pejabat Kabupaten Rokan Hilir bermain mata dengan Perusahan Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Riau Makmur (PKS SRM) yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. 

Dugaan itu menguat lantaran adanya pembiaran terhadap PKS SRM yang saat ini tetap beroperasi meski sedang dalam menjalani sanksi dari Bupati Rohil akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan air limbah yang melebihi baku mutu air yang dihasilkan dari pengoperasian PKS PT. SRM akhir akhir ini. 

Padahal, dalam Surat Keputusan Sanksi Administrasi Paksaan Bupati Rohil yang dikeluarkan tertanggal 4 Desember 2018 yang isinya bahwa PKS. SRM telah melakukan pencemaran lingkungan hidup, dengan sanksi wajibkan untuk menghentikan sementara pembuangan limbah kealiran media sungai, serta menghadirkan ahli kesurakan lingkungan dan ahli menghitung kerugian Lingkungan hidup  sesuai yang sudah diatur dalam Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun sepertinya UU itu dan Sanksi Bupati tidak berlaku bagi PKS SRM.

Parahnya lagi, DLH Rohil, Camat dan Kepenghuluan setempat belum ada memberikan informasi atau mempublikasikan perkembangan hasil penyelesaian limbah PKS.PT SRM,kepada warga, sehingga menambah dugaan bahwa terkait pencemaran lingkungan itu terjadi pembiaran atau permainan dari pihak pemerintah selaku eksekutor. 

Loading...

Pantauan Spiritriau.com, PKS SRM saat berita ini diturunkan masih tetap melakukan pengoperasian Pabriknya walaupun sedang mendapat sanksi dari Pemerintah Daerah Rohil. 

Bahkan, sampai hari ini janji PKS  SRM yang akan memberikan konpensasi  berupa penaburan bibit anak ikan ke Sungai Rokan belum juga dilakukan oleh pihak PKS. SRM.

Terkait hal tersebut, ketika Spiritriau.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Suwandi S. Sos melalui kabid Penaatan dan Penataan Mhd. Nurhidayat SH terkait realisasi penyelesaian atau hasil verifikasi terkait Limbah PKS SRM, mengatakan sampai saat ini mereka masih menunggu hasil kajian perhitungan kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau. ( UMRI).

Hal yang sama juga ketika Spiritriau.com mencoba mengkonfirmasi J. Tamba SH selaku Manager Humas Legal PT.SRM melalui WhatsApp nya mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada menerima hasil audit itu.

"Saya baru hubungi juga staff nya di lokasi," ujarnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]