Pemkab Inhil Gelar Rapat Fungsi Koordinasi Staff Ahli dengan Ka OPD


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Bertempat di Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil menggelar rapat fungsi Koordinasi Staf Ahli dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil, Selasa (2/2/2021). 

Rakoor yang dipimpin langsung Bupati HM.Wardan, MP didampingi Wakil Bupati, Sekda turut dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Inhil dengan tetap mengedepan protokol Kesehatan (Prokes). 

Laporan kegiatan dari Kabag Ortal menyampaikan bahwa disahkannya peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten Indragiri Hilir yang ditandatangani pada tanggal 15 September 2020 yang lalu bahwa jelas dilakukan perubahan terkait Peraturan Bupati 52 ini yang sebelumnya adalah Peraturan Bupati Nomor 78 2019 dalam rangka mengakomodir Permendagri 134 tahun 2018 tentang kedudukan tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf hli Kepala Daerah.

"Kemudian di dalam hal itu juga ada tiga staf ahli Bupati yaitu pertama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia di dalam pola tersebut ketiga staf Ahli memiliki fungsi koordinasi yang di tetapkan melalui Keputusan Bupati," ungkapnya. 

Loading...

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan MP menegaskan kita sudah berupaya sejak dulu sebenarnya menginginkan bagaimana staf ahli ini betul-betul berfungsi.

"Dari awal-awal saya memimpin Kabupaten Inhil menginginkan Staf Ahli Bupati difungsikan secara maksimal dan betul-betul dapat berjalan dengan baik," tegas Bupati. 

Sambung Bupati bahwa sesungguhnya seorang staf ahli itu harus memiliki wawasan yang tinggi memiliki wawasan yang luas karena dia harus memberikan arahan dan masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam  memberikan petunjuk kepada OPD yang ada dalam koordinasi masing-masing staf ahli. 

Bupati menambahkan bahwa staf ahli bertanggung jawab untuk memberikan masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati terhadap hasil kerja 100 hari dalam memantau kinerja OPD untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati memantau. Maka dari itu, seorang staf ahli ini sangat-sangat penting sekali untuk memberikan masukan kepada pimpinan. 

Ditempat sama Staf Ahli Bupati Bidang Masyarakat dan SDM Hj. Zulaikah Warda mengatakan Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari hukum bagian-bagian organisasi dan semua yang terkait dan kita telah sama-sama membahas sehingga kini sudah bisa kita bahas dan diimplementasikan dan dengan dipertegas lagi dengan SK Bupati tentang fungsi koordinasi dan tugas dari tugas staf ahli Bupati. 

Semata-mata tugas kami sebagai staf ahli Bupati untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati hingga akhir jabatan, demikian ditambahkan Staf Ahli Bupati Bidang  Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Indragiri Hilir, Drs.Masdar.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]