Salut Dengan Kinerja Kasatpol PP, Pengacara Muda Inhil Pinta Hal Ini


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Gencarnya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya menata kota Tembilahan agar terlihat asri dan indah, menuai banyak respon dari masyarakat. 

Salah satunya dari Pengacara Muda Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang yang menyatakan rasa salutnya terhadap gelagat Satpol PP dalam tindakan yang dilakukan rutin sedari dua pekan lalu. 

"Saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya. Upaya beliau dalam penegakan Perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," ungkapnya kepada Medialokal.co, Selasa (09/02/2021) malam. 

Diakuinya, ia selaku putra asli daerah Inhil dan selaku masyarakat serta Praktisi Hukum di Inhil meminta juga kepada bapak Kasatpol PP Inhil dengan segala hormat juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.

Loading...

"Karena itu dinilai mengganggu juga menurut saya, kan Perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L. Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan ketertiban umum dan penyakit masyarakat, 
Masih perda yang sama yang digunakan," tuturnya. 

Lebih jauh bung YP menyebut, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah.

"Tapikan karena ada Perdanya yang mengatur khusus ini, maka pak Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya diharapkan bisa cepat eksekusi pelanggaran Perdanya, karena Perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP Inhil untuk mengeksekusi. Saya kasih tau itu diatur dalam pasal 6 huruf L Perda Tibum dan Pekat tersebut, karena di Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," jelasnya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]