Kasus Penemuan Miras Ilegal di Parit 6 Tembilahan, Ini Penjelasan Kejari Inhil


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kasus penemuan dan pengamanan sebanyak 400 dus minuman keras berbagai macam merek yang diduga ilegal oleh Polres Inhil di Pelabuhan Parit 6 Tembilahan Hulu kini telah memasuki tahap dua persidangan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih saat tanya jawab dan dialog santai Coffe Morning yang digelar di salah satu ruangan kantor Kejari Inhil, Rabu (10/02/2021).

"Benar bahwa kasus ini sudah berjalan dan memasuki tahap 2 di Kejari Inhil," jawabnya saat ditanya wartawan Medialokal.co.

Nantinya, sambung Rini, jika kasus ini sudah selesai ditangani, akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya press release pemusnahan di kantor Kejari Inhil.

Loading...

"Barang bukti yang diserahkan Polres Inhil sesuai dengan yang diumumkan pada waktu itu, yakni sebanyak 400 Dus. Namun, di Kejari ini hanya sampel yang kita periksa, tak mungkin kita periksa semua," sebut Rini Triningsih.

Dikatakan Kajari, terdakwa sudah dituntut pidana penjara 2 tahun, barang bukti kapal dirampas untuk negara dan barang bukti minuman keras dirampas untuk dimusnahkan serta tinggal menunggu putusan hakim.

Untuk diketahui, pada 21 September 2020 lalu, Kapolres Inhil beserta jajaran berhasil mengamankan penyelundupan empat ratus (400) minuman keras ilegal dengan sebuah kapal motor di perairan Indragiri.

Selundupan ratusan dus minuman beralkohol dengan berbagai merek itu bersandar di tepi parit 6, kecamatan Tembilahan Hulu.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]