Kemenkes Ijinkan Penyintas Covid-19 dan Ibu Menyusui Divaksin Covid-19


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kemenkes merevisi daftar kelompok masyarakat yang mendapat vaksin Covid-19. Dalam daftar baru itu, kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin.

Keputusan itu tertuang di Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021. Surat edaran tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Dalam surat tersebut, dijelaskan lebih detail bahwa sehubung dengan persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap 1 (satu), ada beberapa poin yang ditetapkan Kemenkes.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir," tulis laporan tersebut.

Loading...

Diterangkan juga bahwa ada petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok di atas. Pada lansia berusia 60 tahun ke atas, vaksinasi diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Lalu, pada kelompok komorbid, dibedakan berdasar penyakit penyertanya. Misal hipertensi, dapat divaksi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Pada komorbid diabetes, pasien boleh divaksin sepanjang belum ada komplikasi akut. Kemudian, penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Lantas bagaimana dengan penyintas Covid-19 yang sebelumnya dikatakan bukan prioritas karena sudah memiliki antibodi Covid-19? Kemenkes menjelaskan bahwa penyintas Covid-19 boleh divaksin asal sudah lebih dari 3 bulan. Soal ibu menyusui, kelompok ini pun dapat divaksin tanpa syarat apapun. Tentunya dipastikan sehat sesuai dengan form skrining.

Pada surat edaran itu juga dijelaskan mengenai pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Lalu, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau Rumah Sakit. Juga soal seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

"Sehubung dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud di atas," tutup laporan tersebut.*


sumber :
https://spiritriau.com/Kesehatan/Kemenkes-Ijinkan-Penyintas-Covid-19-dan-Ibu-Menyusui-Divaksin-Covid-19






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]