Kerangka Atap Baja Ringan Bangunan Proyek RSUD PH Tembilahan Roboh, Rapor Merah?


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Bangunan kerangka baja ringan untuk 'kenopi' (atap) Mega proyek senilai 42,7 Milyar di RSUD Puri Husada Tembilahan roboh dan menimbulkan dentuman keras hingga terdengar oleh warga sekitar dan seorang pekerjanya mengalami luka-luka, Senin (15/2/2021) lalu. 

Proyek Bangunan tersebut bernama Belanja Modal Kontruksi/Pembelian Gedung Kantor (Pembangunan & Rehap RS) dengan kontraktor dari PT. Kiyolan Mulya Karya dan konsultan PT. Tujuh Jaya Konsultan.

Robohnya kerangka atap lantai 4 itu terjadi sekitar pukul 15.00 wib, dan menimpa seorang karyawan bangunan hingga menyebabkan luka di bagian tangannya.

Saat awak media melakukan investigasi ke lapangan, tampak rangka baja dengan kurang lebih 19 batang sedang dalam posisi roboh.

Loading...

FM Andri Kurniawan mengatakan bahwa memang ada kerangka atap yang roboh. Dan penyebabnya adalah karena angin kencang dari berbagai arah.

"Inikan cuma karena angin aja pak," kata Andri Kurniawan.

Akibat dari robohnya rangka baja yang berada di lantai 4 itu, seorang karyawan mengalami luka di bagian lengan karena terkena gesekan dengan runtuhan.

"Ada satu orang," katanya.

Saat ditanya terkait safety, Andri mengatakan bahwa karyawan sudah menggunakan pakaian hardis work untuk kerja.

Tidak hanya roboh, sejumlah rangka mengalami 'penyot' dan bengkok. Hal tersebut terpaksa harus dibongkar lagi dengan cepat, sebab waktu pengerjaan bangunan hanya tinggal 45 hari lagi.

Seorang wanita berinisial 'H' mengatakan kepada awak media bahwa benar memang ada dentuman keras terdengar dengan jarak lebih kurang 150 meter.

"Kuat pak, tapi hanya sekejap aja," ujar warga tersebut.

Apakah Insiden itu Melanggar Undang-Undang? 

Suatu proyek pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran kecil ataupun besar wajib mengikuti aturan tentang keselamatan kerja, atau yang lebih tepat disebut dengan K3.

Terjadinya insiden kerangka atap baja ringan yang roboh hingga menghasilkan dentuman kuat dan bahkan menyisakan korban luka-luka pada sebuah pekerjaan di Mega proyek senilai 42,7 milyar RSUD PH Tembilahan, apakah melanggar UU K3? Mari kita ulas lebih dalam.

UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan terkait kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan kerja.

UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. 

Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. 

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sanksi Jika Terbukti Melanggar Undang-undang K3?

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati peraturan berlaku seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja. Sanksi tercatat di Undang-undang dengan rincian ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Maka dari itu, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, semua perusahaan atau jenis tempat kerja yang sudah tercantum pada UU no.1 tahun 1970 wajib menerapkan dan mementingkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menyejahterakan dan memberikan kondisi yang aman bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat di sekitar tempat kerja.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]