Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk 5 Pengedar Shabu di Tempat Berbeda


Loading...

KUANSING, Medialokal.co - Satnarkoba Polres Kuansing dalam seminggu ini telah menangkap 5 pelaku pengedar Narkotika jenis shabu dari lokasi yang berbeda.

Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari, SH.,MH setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi,SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing.

Kemudian sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku an. Wagiyani dan Suriyanti di dalam rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuansing.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dirumah kontrakan yang dihuni pelaku Suriyanti ditemukan dilantai ruangan depan 1(satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenus shabu yang saat petugas datang sempat dibuang oleh pelaku Wagini yang saat itu berada bersama dirumah yang dikontrak oleh Suriyanti.

Loading...

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah kontrakan disebelahnya yang disewa oleh Wagiyani dan saat diperiksa ditemukan 1(satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang diselipkan dilubang kunci pintu kamar, kedua pelaku mengakui 2 paket shabu itu mereka yang beli untuk pesanan orang lain, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, sekira pukul 01.00 wib, setelah melakukan penyelidikan target pengedar Narkotika jenis shabu di Kecamatan Gunung Toar, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP SAHARDI, SH. Dengan personil telah melakukan pengungkapan dengan mendatangi rumah target di Desa Teluk Beringin, Kec. Gunung Toar, kab. Kuansing. 

Pada saat tim sampai di TKP didapatkan 2 (dua) orang sedang berada dalam kamar teras depan yang merupakan rumah dari salah satu pelaku Maredi yang saat itu berdua dengan temannya pelaku Ramli Badem, setelah memanggil Kadus dan Ketua RT dilakukan penggeledahan dikamar teras depan, dan saat diperiksa ditemukan 1 (satu) dompet HP yang didalamnya ada 1 (satu) Klip plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) pack plastik bening pembungkus dan 1 (satu) timbangan Merk HWH, dilantai kamar ditemukan seperangkat alat hisap dan 1(satu) mancis. 

Kedua pelaku saat itu mengakui 10 (sepuluh) paket Shabu tersebut milik mereka yang telah di cak, dimana sebelumnya Shabu itu didapatkan dari kiliran Jao, Kab. Sijunjung, Prov. Sumbar. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari,SH.,MH, setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kec.Pangean Kab.Kuansing.

Sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku an. Marlis di dalam rumah Desa Padang Kunik Kec. Pangean Kab.Kuansing, saat ditangkap pelaku sedang memegang 1 (satu) buah bola lampu merk pialine dan dibuka dalam bola lampu tersebut terdapat 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu , 1(satu) plastik bening pembungkus dan 1 (satu) buah pipet sendok.

Kemudian, dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan kepala desa dan warga saat diperiksa salah satu kamar dilantai ditemukan  2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Puerwanto S.Ik MM menyampaikan kepada media, Senin (08/03/2021) di Teluk Kuantan. Bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika terus ditingkatkan dengan harapan masyarakat sebagai pengguna terus menurun sehingga peredaran narkotika terutama shabu yang saat ini lagi marak tidak laku lagi.

Terhadap pelaku tersebut diatas diancam dengan hukuman penjara menimal 4 tahun dan max 15 thn sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Ttg Narkotika.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]