Diduga Gunakan Skema Ponzi, Investasi Bodong EDRG Rugikan Masyarakat Capai Rp 96 Milyar

Konferensi pers yang digelar Rabu (17/3/2021) dihalaman depan Mapolres Inhu pengukapan Investasi Bodong EDRG

Loading...

INHU, Medialokal.co - Polres Inhu ungkap Investasi Bodong yang merugikan masyarakat mencapai Rp96 Milyar. Ribuan masyarakat menjadi korban investasi bodong mengatasnamakan uang digital (cryptocurrency). 

Investasi bodong tersebut adalah EDRG (Edinar Coin Gold) dan menetapkan satu orang tersangka inisial IH selaku Founder yang berstatus sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Inhu.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/3/2021) dihalaman depan Mapolres Inhu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik menjelaskan bahwa penyidikan terhadap IH ini dilakukan menyusul adanya laporan yang disampaikan 10 nasabah investasi yang selama ini dikenal sebagai EDRG.

IH ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2021 lalu dan sudah dilakukan penahan, saat ini Polres Inhu terus melakukan penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.

Loading...

Lanjutnya, adapun modusnya adalah, tersangka menawarkan sebuah produk seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk sebuah aktivitas yang disangkakan yakni penipuan diduga dengan menggunakan skema ponzi.

“Tersangka menjual coin kepada para membernya sebesar Rp150 ribu percoin dan membelinya dengan harga Rp120 percoin, dalam hal ini tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan,” katanya lagi.

Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. 

Dari keseluruhan member yaitu sebanyak 3.445 member tersangka telah berhasil meraup investasi sebesar Rp208 Milyar, namun yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran sebesar Rp112 Milyar, sedangkan 96 Milyar belum dibayar.

“Sementara kerugian yang diderita oleh korban yang bertindak selaku pelapor adalah sebesar Rp1,1 miliar,” ungkapnya.

Selain pasal tersebut diatas, polres Inhu juga akan menjerat tersangka dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga dapat dilakukan penyitaan aset-aset baik yang bergerak maupun tak bergerak.

“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan kita minta untuk bersabar karena kasus ini sedang kita tangani agar dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

"Kepada masyarakat juga kita harapkan untuk hati-hati dalam berinvestasi guna menghindari penipuan seperti yang terjadi saat ini, kalau ingin uangnya berkembang lebih digunakan untuk usaha yang lebih jelas keuntungannya", harap Kapolres. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]