Tilang Elektronik Diberlakukan di Riau, 1.200 Pelanggar Lalu Lintas Terekam

Pantauan pelanggaran lalu lintas terpantau kamera petugas kepolisian. 

Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan angka pelanggaran lalu lintas di Riau semenjak pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau  tilang elektronik cukup tinggi.

Dari data yang dihimpun  tak kurang dari 1.200 kasus pelanggaran lalu lintas terekam. Data itu dihimpun dari Regional Traffic Management Center (RTMC) milik kepolisian. 

''Sudah terdapat 1.200 pelanggar lalu lintas terekam. Dimana pelanggaran didominasi warga yang tidak mengenakan helm,'' ungkap Kapolda.

Namun begitu, kepolisian belum memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. 

Loading...

"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu, baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Agung kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) selepas peluncuran tilang elektronik ini digelar di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Kapolda Agung juga menjelaskan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Riau terutama untuk jenis kendaraan roda 2. Dan umumnya permasalahannya adalah tidak menggunakan helm saat berkendara.

Berkenaan dengan penerapan tilang online ini, Agung menjelaskan meski telah resmi diluncurkan, namun hingga satu bulan ke depan pihaknya masih melakukan sosialisasi. 

Tujuannya agar masyarakat paham terkait tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru tersebut.

"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," terangnya, Selasa (23/03/21).


Untuk tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa  ruas jalan di Pekanbaru. Seperti di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Nanti akan ditambah, bahkan akan diberlakukan hingga Kabupaten dan kota di Riau," paparnya.

Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. 

Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang.

Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]