PN Teluk Kuantan Akan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kepala BPKAD


Loading...

KUANSING, Medialokal.co - Besok Selasa  (30/03/2021), Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Kepala BPKAD Kuansing, Hendra Ap terhadap Kajari Kuansing atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif.

Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Wijawiyata, SH melalui Humasnya Agung Rifqi Pratama, SH,  MH saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (29/3/2021) mengatakan telah ditentukan pukul 09.00 WIB pagi akan digelar sidang. 

"Namun pihak Pengadilan tetap menunggu  kehadiran  kedua belah pihak. 
Tentunya kedua belah pihak sebaiknya datang guna mengikuti sidang ini," ucapnya. 

Sidang akan digelar secara tatap muka, namun tidak tertutup kemungkinan akan dilaksanakan secara daring, karena menurut info akan banyak para simpatisan yang ingin menyaksikan jalannya sidang.

Loading...

“Daring atau tidak nanti kami lihat perkembangan, karena terkait dengan pandemi Covid-19, pungkasnya

Untuk diketahui, H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada 10 Maret 2021. Kemudian, pada 16 Maret 2021, H mengajukan praperadilan ke PN Teluk Kuantan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Ada beberapa tuntutan yang diajukan Hendra. Pertama, meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Yakni, menyatakan surat penetapan tersangka nomor Prin-04/L.4B/Fd.1/02/2021 tertanggal 3 Februari 2021 yang diterbitkan Kejari Kuansing tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kedua, Hendra meminta majelis hakim menyatakan prosea penyidikan yang dilakukan Kajari Kuansing terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hendra menilai, hal itu bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Jo pasal 1 angka 14 Jo pasal 183 Jo pasal 184 ayat 1 Jo pasal 185 KUHAP Jo putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Ketiga menyatakan surat perintah penyidikan Kajari Kuansing nomor Print-04/L.4B/Fd.1/02/2021, tanggal 3 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Sekarang Hendra Ap sudah ditahan Kejari Kuansing. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 25 Maret 2021, dan kini ia dititipkan di Mapolres Kuansing.

Dalam kasus yang membelitnya ini, Hendra menuding adanya konspirasi oknum pejabat kejaksaan dengan oknum pejabat Pemda Kuansing untuk menjebloskannya ke penjara, menurut hendra penggunaan SPPD di BPKAD Kuansing sudah sesuai dengan Perbup nomor 59 tahun 2018. 

“Kalau yang kami lakukan salah, berarti Perbup-nya yang salah. Maka OPD lain patut juga dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]