Pilihan
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Langgar Protkes, Warga Tembilahan ini Dijatuhi Sanksi
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Warga pelanggar Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Selasa 27 April 2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Inhil," tutup Kapolres.


Berita Lainnya
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas
Pangdam XIX Agus Hadi Buka Diklat Jurnalistik, Latih 500 Prajurit Bersama JMSI Riau
Babinsa Koramil 04/Kuindra Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Metode Komsos
Praka Adzan Niko Rutin Laksanakan Komsos di Desa Perigi Raja
Masyarakat Kelurahan Pulau Kijang Apresiasi Komsos Babinsa Koramil 07/Reteh
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas
Pangdam XIX Agus Hadi Buka Diklat Jurnalistik, Latih 500 Prajurit Bersama JMSI Riau
Babinsa Koramil 04/Kuindra Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Metode Komsos
Praka Adzan Niko Rutin Laksanakan Komsos di Desa Perigi Raja
Masyarakat Kelurahan Pulau Kijang Apresiasi Komsos Babinsa Koramil 07/Reteh