Ketua Forwari Bengkalis Kecam Pelaku Penyiksaan Anak Bawah Umur
Bengkalis - Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Negeri Bengkalis ( Forwari ) Erwin Syah Putra, S.Psi mengutuk dan mengecam keras pelaku penyiksaan anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian. pelaku berinisial AP dan YI ( Ibu Kandung ) diduga merupakan pasangan kekasih
Erwin Syah Putra, S.Psi berharap pelaku bisa di jerat dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kita minta pelaku harus dikenakan pasal berlapis, hukuman mati atau penjara seumur hidup." Geram Erwin
Erwin kembali mengatakan, kejadian ini bukan saja membuat luka kesedihan bagi pihak keluarga, tapi luka bagi kita semua, anak yang baru berumur 2 tahun belum mengerti apa - apa sudah menjadi korban kejahatan biadap oleh lelaki yang bukan ayah kandung korban.
"Yang tidak habis pikir ibu yang telah melahirkan anak ini, hatinya mungkin sudah membeku seperti batu dengan pacar biadapnya itu, sehingga tak merasa dia punya anak. dan ikut menyiksa anaknya." ungkap Erwin
Selain itu, Erwin juga meminta mari sama-sama kita percayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, kita yakin apa yang kita harapkan hari ini sama dengan yang diharapkan penegak hukum nantinya, semoga kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dibalas setimpal nantinya." Harap Erwin
Sebagaimana diberitakan oleh awak media sebelumnya, bocah berumur dua tahun lebih itu dibawa kabur oleh ibu kandungnya dari tebing tinggi Sumatera Utara usai perayaan Imlek lalu. kedatangan Yeni dari tebing tinggi hanya untuk ketemu selingkuhan berinisial AP di Bengkalis yang kenal lewat Facebook.
Setelah berada di Kabupaten Bengkalis, sekitar dua bulan lebih, bocah mungil berjenis kelamin perempuan itu mendapat penyiksaan dengan luka lebam dan luka bakar api rokok hingga meninggal di RSUD Bengkalis Minggu 25 April 2021 lalu." sebagaiman dikutip dari media online riau24.com
Tidak hanya Erwin Syahputra, Bibik korban Ice juga meminta hukuman yang sama.
" Pesan mama saya, bahwa mama tidak terima kalau ibu korban hanya dituntut rendah. Kalau bisa tuntut seumur hidup atau hukuman mati,"ungkap Ice yang mengatakan berdomisili di Kelimantan Tengah.
Kedua pelaku saat ini sudah di amankan tim Opsnal Sareskrim Polres Bengkalis.***


Berita Lainnya
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat