Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Karena ini, Peluang Poros Ketiga Makin Terbuka di Pilpres 2019
MEDIALOKAL.CO – Kegagalan Partai Gerindra dan PDIP dalam memenangkan Pilkada serentak 2018 disebabkan buruknya kinerja mesin politik.
“Berkaca untuk 2019, kalau saya boleh bilang, PDIP dan Gerindra itu mesin partainya terburuk untuk 17 provinsi. Karena persentasenya kecil dari perolehan kontestasi 17 provinsi itu,” kata Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Justru, lanjut dia, kinerja mesin partai politik kecil maupun menengah seperti PAN, NasDem, Hanura, dan PKB lah yang malah berhasil. Sebab, kader merekalah yang tampil sebagai pemenang di Pilgub.
Nah, kinerja mesin partai yang buruk itu ditegaskannya harus dijadikan sebagai catatan serius bagi Partai Gerindra dan PDIP jika mereka masih ingin memenangkan kontestasi Pilpu tahun 2019 nanti.
“Partai berkuasa yang ternyata mesin politiknya bekerja minimalis itu, harus mulai dalam waktu 10 bulan, kerja mesin politiknya harus dioptimalkan. Kalau mau kemudian meningkatkan elektabilitas untuk kepentingan 2019,” ujarnya.
Bagi partai kecil dan menengah, kemenangan besar di ajang Pilgub semakin memungkinkan mereka untuk membentuk poros baru selain poros Gerindra dan PDIP.
“Yang lain memungkinkan poros baru dari partai menengah. Karena kan mereka tentunya memiliki daya jual tinggi lagi. Karena mereka memiliki banyak kepala daerah,” imbuhnya.
“Ketika mereka memiliki banyak kepala daerah, partai-partai menengah ini, memberikan efek psikologis untuk kemudian mereka lebih percaya diri, kemudian mereka mulai yakin bahwa mesin politik mereka bekerja,” lanjut Ubedilah.
Walau begitu, ditekankannya kalau poros baru juga sangat tergantung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi tentang pasal yang mengatur soal presidential threshold sebesar 20 persen di Undang-Undang Pemilu.
“Kalau kemudian uji yang dilakukan oleh teman-teman di MK itu dikabulkan, itu artinya partai-partai kecil bisa memunculkan calon alternatif dan itu menurut saya lebih kompetitif, lebih baik untuk kepentingan demokrasi,” demikian Ubedilah.(*)
Sumber : POJOKSATU.id


Berita Lainnya
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih