DPRD Menolak Usulan Pemkab Bintan Bangun 6 Gedung OPD


Loading...

BINTAN, Medialikal.co - Usulan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui PU untuk membangun 6 gedung OPD ditolak anggota DPRD Bintan, Rabu (19/5/2021).

Penolakan ini disampaikan oleh Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bintan Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem Mirwan, berserta Wakil Ketua Pansus Fiven Sumanti dari Fraksi Partai Golkar.

Sebelumnya Pansus Anggota DPRD anggota DPRD Kabupaten Bintan melakukan Rapat RPJMD ( Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) pada tangal 10 Mei 2021, yang awalnya diputuskan oleh seluruh anggota Pansus RPJMD dan juga dari masing - masing Ketua Kimisi dan Ketua Fraksi , yang mana diputuskan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumantri yang menyatakan menolak usulan Pemerintah Kabupaten Bintan terkait Pembangunan 6 ( enam ) unit Gedung atau Kantor , yaitu Gedung Dinas Kependudukan ( Disduk ) ,Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) ,Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ),Satuan Polisi Pamung Praja ( Satpol PP ), dan Kesbangpol.dimana saat ini 6 Kantor pelayanan tersebut berada di Kota Tanjungpinang.

Seharusnya demi pelayanan Masyarakat Kabupaten Bintan 6 OPD tersebut berada di Kabupaten Bintan sehingga memudahkan pelayanan.

Loading...

"Hal ini diusulkan Pemerintah Kabupaten Bintan , dan ditolak oleh anggota Pansus DPRD Kabupaten Bintan, dengan alasan Defisit anggaran dan Situasi Pandemi Covid -19," ujar Tarmizi. 

Selanjutnya anggota Pansus DPRD Kabupaten Bintan pada tangal 18 Mei 2021 melakukan rapat kembali, guna menbahas persoalan yang sama , terkait pembangunan 6 Kantor OPD tersebut.

"Dimana dari pihak Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) semula mengajukan Rp 900 Miliar lebih untuk pembangunan Kantor - kantor OPD tersebut," kata Tarmizi. 

Selanjutnya Tarmizi menerangkan Pengajuan tersebut dari Pihak PU turun menjadi 350 Miliar dan kemudian terjadilah perdebatan antara anggota Pansus Tarmizi selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan.

Dimana Tarmizi juga menolak pembangunan Kantor - kantot 6 OPD tersebut, dengan alasan lebih banyak yang harus didahulukan atau diprioritaskan yaitu kepentingan Masyarakat atau aspirasi masyarakat Kabupaten Bintan, kata Tarmizi. 

Tarmizi menambahkan , kepentingan masyarakat dimana yang telah mengajukan aspirasi seperti pengajuan semenisasi jalan, draenase dan parit - parit, tambah Tarmizi.

Dan dana aspirasi maayarakat banyak sudah terpotong oleh pandemi Covid -19 saat ini, ujarnya lagi.

Adapun yang menolak keras pembangunan Kantor - kantor tersebut juga dilakukan oleh Mirwan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bintan Fraksi Partai Nasdem,pungkasnya. 

Dan Mirwan mengatakan ," Bahwa keputusan hasil rapat pada tanggal 10 Mei 2021 sudah final dan Selanjutnya diteruskan dengan rapat pada tanggal 18 Mei 2021 digedung DPRD Bintan Buyu, sehingga mengubah kembali keputusan yang sudah final dan saya menggangap bahwa rapat pada tanggal 18 Mei 2021 menpunyai legitimasi hukum kerena memutus permasyalahan yang sama,ungkap Mirwan.

Seterusnya Mirwan hanya meminta Pembanggunan diundur pada tahun 2025 dan kemudian dilanjutkan rapat pada 19 Mei 2021.

Kerena tidak adanya kata sepakat akhirnya di Voting ,yang tetap menolak pengajuan pembanggunan 6 Kantor OPD adalah Tarmizi dan Mirwan.

Dan Tarmizi kembali menyampaikan keheranannya terhadap pemerintah, dimana lebih mengutamakan pemerintah dari pada kepentingan Rakyat , ujaranya. 

"Dimana DPRD dilantik disumpah untuk mengabdi kepada Masyarakat," tutup Tarmizi. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]