Pilihan
SADIS...! Kejamnya Siksaan Ibu Tiri Tewaskan Perempuan Belia di Riau Ini
Todong Korban di Jalan, Warga Sungai Beringin ini Diringkus Polres Inhil
ABK Kapal Jaring Ditangkap Polisi Karena Bacok Warga Rimbas Kampung Pakai Parang

Bengkalis - Berdasarkan laporan Polisi nomor 96/V/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 29 Mei 2021, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan menggunakan sebilah parang, dijalan Sei Arang Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, hari sabtu tanggal 29 Mei 2021 Sekira pukul 01.00 wib Hendri (34), warga jalan Bengkalis kelurahan Rimba Sekampung melapor bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap adik kandungnya bernama Roni (24), yang mana menyebabkan tangan sebelah kanan korban luka robek akibat dibacok menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh 3 orang pelaku." katanya senin (31/5/2021).
AKP Meki Wahyudi kembali menjelaskan, pelaku diketahui salah satunya berinisial HI alias Reza, kemudian sekira pukul 04.30 wib piket Reskrim dan piket SPK mendatangi TKP, dan dari TKP didapat informasi bahwa yg melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK kapal jaring yg bersandar di pelabuhan Camat kecamatan Bengkalis
"Dan setelah itu piket Reskrim mendatangi kapal jaring tersebut dan kemudian mengamankan 3 orang pelaku yg melakukan pengeroyokan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti sebilah parang dibawa ke polres bengkalis untuk proses lebih lanjut." terang Meki

Sementara itu, korban Roni (24), saat ditemui wartawan menuturkan akibat pengeroyokan tersebut ia mengalami 3 luka robek.
"Saya dibacok pakai parang, saya juga tidak kenal dengan pelaku, tiba-tiba saya diserang, dan mereka langsung melayangkan parang, saya tahan pakai tangan kanan, kalau tidak saya tahan mungkin leher saya yang putus.
"Ada 3 luka robek yang saya dapat, 2 ditangan kanan, 1 di belakang, dan 1 luka di tangan kanan harus dijahit 40 jahitan, saya minta pelaku harus di hukum setimpal dengan apa yang saya alami saat ini." papar Roni senin malam (31/5/2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana."Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap org atau barang dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat"*
Berita Lainnya
Babinsa Sungai Piring Lakukan Penegakkan Disiplin di Pelabuhan
Sempena Hari Mangrove Se-Dunia, Inisiatif dari Kampung, Akselerasi Rehabilitasi Mangrove
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Penyaluran Bantuan Sembako Tahap III
Beredar Dugaan Main Mata, Bea Cukai Tembilahan Blak-Blakan Sampaikan Hal ini
DP2KBP3A Inhil bersama Camat Tembilahan Hulu Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga
Koramil 09/Kemuning Bersam Pemcam Keritang Lakukan Sosialisasi Perpanjangan PPKM Level 3
Bersama Warga, Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Patroli Karhutla di Wilayah Binaan
Peduli Generasi Muda, Babinsa Koramil 03/Tempuling Komsos Dengan Siswa-Siswi SMP Negeri 1 Tempuling
1,2 Miliar Anggaran Pembangunan Mandah- Sembuang Tahun Ini Menunggu Kepastian dari TAPD
Bupati Alfedri ingin Keseriusan Pihak Investor Untuk KITB
Babinsa 03/Tempuling dan Anggota Polsek patroli malam hari Himbau warga Patuhi prokes
Pelda Ismail Bage Laksanakan Wasbang di SMA Mandiri Desa Sungai Rukam