ABK Kapal Jaring Ditangkap Polisi Karena Bacok Warga Rimbas Kampung Pakai Parang

Bengkalis - Berdasarkan laporan Polisi nomor 96/V/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 29 Mei 2021, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan menggunakan sebilah parang, dijalan Sei Arang Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, hari sabtu tanggal 29 Mei 2021 Sekira pukul 01.00 wib Hendri (34), warga jalan Bengkalis kelurahan Rimba Sekampung melapor bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap adik kandungnya bernama Roni (24), yang mana menyebabkan tangan sebelah kanan korban luka robek akibat dibacok menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh 3 orang pelaku." katanya senin (31/5/2021).
AKP Meki Wahyudi kembali menjelaskan, pelaku diketahui salah satunya berinisial HI alias Reza, kemudian sekira pukul 04.30 wib piket Reskrim dan piket SPK mendatangi TKP, dan dari TKP didapat informasi bahwa yg melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK kapal jaring yg bersandar di pelabuhan Camat kecamatan Bengkalis
"Dan setelah itu piket Reskrim mendatangi kapal jaring tersebut dan kemudian mengamankan 3 orang pelaku yg melakukan pengeroyokan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti sebilah parang dibawa ke polres bengkalis untuk proses lebih lanjut." terang Meki

Sementara itu, korban Roni (24), saat ditemui wartawan menuturkan akibat pengeroyokan tersebut ia mengalami 3 luka robek.
"Saya dibacok pakai parang, saya juga tidak kenal dengan pelaku, tiba-tiba saya diserang, dan mereka langsung melayangkan parang, saya tahan pakai tangan kanan, kalau tidak saya tahan mungkin leher saya yang putus.
"Ada 3 luka robek yang saya dapat, 2 ditangan kanan, 1 di belakang, dan 1 luka di tangan kanan harus dijahit 40 jahitan, saya minta pelaku harus di hukum setimpal dengan apa yang saya alami saat ini." papar Roni senin malam (31/5/2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana."Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap org atau barang dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat"*
Berita Lainnya
Babinsa Koramil 02/Tanah Merah Terus Gencarkan Penegakan Protkes di Pelabuhan
Babinsa Koramil 02/Tanah Merah Tetap Semangat Lakukan Penegakan Disiplin Protkes
Cegah Kenakalan Remaja Babinsa 03/Tempuling Laksanakan Komsos dengan Pemuda untuk jaga kemanan Desa
Terkait Operasional Roro Dumai-Malaka, Pemprov Riau Masih Tunggu Izin
Putus Rantai Covid-19, Pasar Limau Manis Disisir oleh Personil Koramil 09/Kemuning
Serda Lendi Piter Sirimba Bersama Satgas Air Tawar Laksanakan Disiplin Protokol Kesehatan
Serbuan Vaksin Sinovac di Concong, Danramil 04/Kuindra Tinjau Langsung Pelaksanaan
Dekat dengan Warga, Babinsa Sertu Adenan Hayat Rutin Lakukan Komsos
India Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri
Himbauan Yang Dilakukan Oleh Babinsa Koramil 07/Reteh Kepada Masyarakat Untuk Tetap Terapkan Prokes
Dandim 0314/Inhil beserta Anggota Turut Semarakkan HUT Menwa 046/Indra Yudha UNISI
Ayolah, Mulai Tinggalkan Kantong Plastik