KABAR TERBARU, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPK soal Korupsi Alih Fungsi Lahan Riau

Ilustrasi vonis hakim. (Foto: iStockphoto/Tolimir

Loading...

JAKARTA, Medialokal.co Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa kasus suap izin alih fungsi lahan Riau yang menyeret Direktur Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya telah menerima petikan putusan tersebut dari panitera muda Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Riau.

Dalam amar putusan itu, MA menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam putusan, MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Suheri. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan maksimal tiga bulan."Menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian petikan putusan seperti diungkapkan Ali, Jumat (4/6).

Loading...

Ali menyebut, tim jaksa eksekusi selanjutnya akan memanggil terdakwa ke gedung KPK. Ia meminta Suheri untuk kooperatif dengan segera menyerahkan diri sesuai amar putusan MA untuk menjalani masa tahanan.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK," kata dia.

Suheri sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada September 2020.

Hakim menilai Suheri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Kala itu, KPK turut menjaring Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dua nama terakhir belakangan telah divonis bersalah.

Ia diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.Dalam kasus ini, Suheri berperan mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dengan mengirimkan surat ke Annas.

Annas diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar setelah menyanggupi penawaran Suheri dan Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi untuk memasukkan area perkebunan perusahaannya dalam revisi SK Menteri Kehutanan yang kala itu dijabat politia PAN, Zulkifli Hasan. (*)

 

Sumber berita : CNNIndonesia.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]