Hijabers Cantik Bikin 100 Orang Lebih Klepek-klepek, Ternyata Penipu 1 Miliar
MEDIALOKAL.CO – Andina Pratiwi, hijabers berparas cantik di Cianjur, Jawa Barat, membuat 100 lebih orang klepek-klepek dengan janji-janji manisnya.
Sayangnya, paras cantik itu digunakan alumni sekolah kebidanan di Bandung itu untuk menipu dan mengeruk uang dari korban-korbannya hingga mencapai 1 miliar lebih.
Gadis 23 tahun itu pun dilaporkan oleh tak kurang dari 15 korban-korbannya ke kantor polisi.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung menangkapnya di kediamannya di Kampung Pulosari, Desa Sukamaju, Cibeber, Cianjur.
Wakapolres Cianjur Kompol Santiadjie didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Achmad Gunawan menyatakan, Andina diketahui beraksi belum setahun.
Akan tetapi, korbannya sudah mencapai ratusan orang. Bukan hanya dari Cianjur, melainkan juga dari berbagai kota-kota lainnya.
“Sampai saat ini, kami baru menerima 15 laporan polisi, itu dari polsek maupun yang masuk ke polres,” ucap dia, Kamis (19/7/2018).
Santiadjie menambahkan, pelaku selama ini menggunakan media sosial untuk mencari mangsa-mangsanya.
Kepada calon korbannya, Andina Pratiwi menawarkan bisnis investasi hijab dengan keuntungan mencapai 20 persen tiap bulannya.
Untuk lebih meyakinkan, ia memajang foto-foto toko ‘Cianjur Hijab’ dan berbagai model hijab yang diklaim miliknya.
“Lalu korban tergiur dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Masing-masing korban bervariatif (investasi). Mulai dari jutaan sampai puluhan juta,” bebernya.
Yang cukup mengejutkan, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jumlah korban ternyat bukan belasan orang, melainkan sudah mencapai ratusan orang.
Kepada polisi, lanjut Santiadjie, pelaku mengaku menghabiskan uang yang ia dapatkan dari korban-korbannya itu untuk kebutuhan dan gaya hidupnya.
“Pengakuan pelaku, (uang) dipakai untuk keperluan pribadi. Tapi kami masih telusuri kebenarannya,” lanjut dia.
Sampai saat ini, sambung dia, pihaknya masih menetapkan Andina Pratisi sebagai tersangka.
Kendati demikian, polisi sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Sementara ini baru kami amankan satu pelaku ini yah. Kami masih kembangkan (kasusnya),” katanya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
“Ancamannya, lima tahun penjara,” tutup Santiadjie. (pojoksatu.id)
Berita Lainnya
PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
Kesiapan SPKLU PLN Diapresiasi Pemudik, Semua Lancar dan Banyak Fasilitas Pendukungnya!
SPKLU PLN Sukses Layani Arus Mudik Lebaran, Penggunaan Naik 5 Kali Lipat!
Pastikan Pelayanan Arus Balik, PLN Bersama Itjen Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Wilayah Banten
SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik
Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik
PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
Kesiapan SPKLU PLN Diapresiasi Pemudik, Semua Lancar dan Banyak Fasilitas Pendukungnya!
SPKLU PLN Sukses Layani Arus Mudik Lebaran, Penggunaan Naik 5 Kali Lipat!
Pastikan Pelayanan Arus Balik, PLN Bersama Itjen Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Wilayah Banten
SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik
Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik