Diterpa Isu Miring Terkait Dana Sertifikasi Guru, Ini Jawaban Plt Kadis Pendidikan Tanjungbalai
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungbalai membantah terkait tuduhan terhadap dirinya bahwa telah menyelewengkan dana sertifikasi guru untuk triwulan (TW) IV khususnya bulan Desember 2020 yang belum dibayarkan kepada guru se Kota Tanjungbalai yang mencapai hingga Rp2,2 Miliar.
Plt Kadisdik Tanjungbalai, Azhar Spd ketika ditemui di ruang kerjanya di jalan gaharu, kelurahan Sirantau kecamatan Datuk Bandar Kamis (24/6/2021) pukul 11:30 wib mengatakan dana sebesar Rp2,2 miliar untuk sertifikasi Guru SD dan SMP TW-IV bulan Desember 2020 tersebut memang belum dibayarkan karena belum tercatat dalam APBD Tanjungbalai 2021.
Ucapnya lagi, dana sertifikasi guru TW-IV 2020 yang turun dari Kementerian Pendidikan tidak mencukupi untuk pembayaran tiga bulan (Oktober, Nopember dan Desember) maka yang dibayarkan hanya untuk dua bulan saja yakni di bulan Oktober dan Nopember saja.
"Sementara kekurangan pembayaran di triwulan-IV untuk bulan Desember 2020 tersebut baru masuk pada bulan kalau tidak salah saya di bulan Pebruari 2021. Namun karena belum tercatat di anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang diketok pada Desember 2020, kekurangan TW-IV 2020 bulan Desember belum bisa dibayarkan kepada guru penerima sertifikasi," ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah dana tersebut dicatatkan oleh Subbag program Dinas Pendidikan Tanjungbalai dan terkaper dalam Perubahan ABPD 2021 nanti, barulah kekurangan TW-IV yang di bulan Desember 2020 baru bisa dibayarkan kepada guru bersertifikat tersebut.
"Jika ada pihak yang menganggap saya sebagai Plt kKdisdik melawan hukum saya siap di panggil kemana saja demi membersihkan nama saya dan Instansi yang saya duduki sekarang ini," terangnya.
Sebelumnya, Rabu (23/06/2021) awak media juga telah mediasi ke pada pak Bukhori Ginting terkait masalah Pak Plt kadisdik, Ginting juga menjelaskan bahwa tupoksi bidang GTK terkait sertifikasi guru adalah memperivikasi data guru yang berhak menerima tambahan penghasilan lalu mengajukan data ke Dirjen GTK yang menangani sertifikasi. Kemudian, setelah divalidasi oleh Dirjen GTK, maka Dirjen mengirimkan kembali tersebut ke GTK Dinas Kabupaten/Kota untuk menerbitkan SKTP (Surat Keterangan Tambahan Penghasilan) kemudian diteruskan kepada guru penerima sertifikasi.
"Yang pastinya, uang sertifikasi guru untuk triwulan empat di bulan Desember 2020 itu aman di kas daerah. Dan hal ini sudah dijelaskan kepada pengunjukrasa yang menduga uang sertifikasi guru itu kami selewengkan," ucap Bukhori Ginting
Laporan : Maulana Juang Harahap SH


Berita Lainnya
Perayaan Halaman Silat di Talang Durian Cacar, Tokoh Adat Inhu Apresiasi Ketahanan Budaya Talang Mamak
Polsek Kateman Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Air Tawar
BABINSA KORAMIL 03/TPL LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TOKOH PEMUDA DI DESA RUMBAI JAYA
BABINSA 03/TPL LAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN PENCEGAHAN KARHUTLA, SITUASI WILAYAH KECAMATAN TEMPULING AMAN DAN TERKENDALI
Pelda Nofiandi Laksanakan Patroli Tapal Batas di Wilayah Koramil 07/Reteh Untuk Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Jalin Silaturahmi dengan Mitra Karib
Perayaan Halaman Silat di Talang Durian Cacar, Tokoh Adat Inhu Apresiasi Ketahanan Budaya Talang Mamak
Polsek Kateman Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Air Tawar
BABINSA KORAMIL 03/TPL LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TOKOH PEMUDA DI DESA RUMBAI JAYA
BABINSA 03/TPL LAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN PENCEGAHAN KARHUTLA, SITUASI WILAYAH KECAMATAN TEMPULING AMAN DAN TERKENDALI
Pelda Nofiandi Laksanakan Patroli Tapal Batas di Wilayah Koramil 07/Reteh Untuk Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Jalin Silaturahmi dengan Mitra Karib