Syarat dan Ketentuan Wakaf dalam Islam, Lihat Disini

Ilustrasi wakaf/ Sumber Foto : unsplash 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh setiap muslim yang ingin mengekalkan hartanya di akhirat. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan berwakaf.

Secara bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan secara istilah wakaf berarti menahan hak milik atas materi/benda yang memiliki sebuah tujuan untuk bersedekah agar memberi memberikan manfaat.

Banyak orang yang masih belum mengetahui tentang bagaimana cara berwakaf. Anda bisa melakukan wakaf melalui lembaga resmi seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebelum berwakaf, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui pengertian wakaf, rukun dan juga tata caranya.

Loading...

Syarat dan Ketentuan Wakaf

Berdasarkan pendapat dari para ulama Hanafia, wakaf bisa berarti menyedekahkan sesuatu kepada siapapun dengan tujuan kebaikan. (Ibnu al-humam: 6/203).

Masih ada banyak pendapat lain dari para ulama, akan tetapi pada intinya wakaf artinya yaitu menyerahkan harta dengan atas nama manusia menjadi atas nama atau milik Allah, dan kemudian digunakan untuk kemaslahatan umat.

Ada banyak keutamaan bagi orang-orang yang melakukan wakaf, salah satunya adalah menjadi amal jariyah. Allah akan memberikan pahala kepada orang yang berwakaf dan bahkan memberikan pahala yang mengalir terus hingga hari kiamat.

Syarat Wakaf

Ketika akan berwakaf, Anda perlu memenuhi persyaratan dan hukum yang  diatur berdasarkan syariat Islam. Adapun beberapa syarat tersebut antara lain:

1. Ada wakif atau yang berwakaf

2. Ada Nazhir atau orang yang mengelola wakaf

3. Ada benda yang diwakafkan

4. Melakukan ikrar wakaf

5. Menyebutkan tujuan berwakaf

6. Melakukan perjanjian jangka waktu wakaf

Berdasarkan pendapat dari beberapa ulama memang wakaf tidak harus selalu merupakan bentuk serah terima atau berlepas pada harta yang diwakafkan. Ada juga yang berwakaf tanah lalu dibuat perjanjian jangka waktu tertentu. Hal ini tidak menyalahi aturan karena memang sudah diatur di dalam Islam.

Syarat-syarat yang telah disebutkan di atas sebaiknya dipenuhi semuanya. Perjanjian sebaiknya dibuat secara tertulis dan harus memiliki saksi agar terhindar dari perselisihan di masa depan.

Di Indonesia, Apabila seseorang yang berwakaf sebaiknya mengurus sertifikat wakaf seperti yang tercantum dalam undang-undang. Pengelola wakaf juga harus bertanggung jawab dengan memberikan laporan mengenai harta yang dikelola tersebut.

Tanah wakaf sebaiknya memang dilengkapi dengan sertifikat dan terdaftar dalam Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional. Dengan begitu tanah yang diwakafkan tidak akan menimbulkan sengketa karena kesalahpahaman dan ketidakjelasan status tanah tersebut.

Islam sudah sangat jelas mengatur tentang bagaimana syarat dan ketentuan berwakaf. Dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan, maka diharapkan harta yang diwakafkan bisa berguna sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Untuk mengetahui informasi atau belajar mengenai zakat dan wakaf, Anda bisa belajar di Instagram dan Youtube Literasi Zakat Wakaf di @literasizakatwakaf atau dengan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.  (*)  






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]