Kurir Sabu 50 Kg di Inhil Lolos Hukuman Mati, YPS: Terdakwa Tidak Terbukti Sebagai Pelaku Utama

Keterangan foto : Tim YPS Law Office saat press release di kantornya

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Terdakwa Yunus (45) Bin Tahang yang tersandung kasus pidana narkotika Kurir Sabu seberat 50 kilogram di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi divonis penjara seumur hidup oleh Putusan Hakim Arif Indrianto SH MH bersama Hakim Anggota Jonta Ginting SH dan M Alif Akbar Pranegara SH saat sidang virtual, Kamis (1/7/2021) pagi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang.,SH.,C.P.L, dalam konferensi persnya yang digelar di kantor YPS Law Office, Jalan Subrantas Tembilahan, Kamis (1/7) siang.

Menurut Yudhi, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juniarti SH dalam sidang perkara 55/pid.sus/2021/pn.tbh dengan ancaman hukuman mati.

"JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum mati. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ke satu," jelas Yudhi. 

Loading...

Dalam dakwaan, disampaikan Yudhi bahwa JPU menyebut kasus ini berawal pada 22 oktober 2020 yang lalu. Waktu itu, terdakwa Yunus diajak kerjasama oleh Agus (DPO) dan Joko (DPO) untuk mengangkut dan memindahkan narkotika dengan total 50 Kilogram dari dalam kebun.

Saat ditangkap, terdakwa sedang mengangkut satu buah karung berisi 6 kilogram sabu. Sedangkan Agus dan Joko  berhasil kabur masuk dalam perkebunan kelapa sawit PT ASI Desa Sencalang, Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Lanjut pada sidang putusan, Yudhi menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, terdakwa memang bersalah melanggar sesuai dengan tuntutan dakwaan kesatu JPU. Namun, terdakwa Yunus bukan pelaku utama dari perkara tersebut.

"Terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku utama atau pemilik dari 50 kilogram sabu itu, maka dari itu atas rasa kemanusiaan rasanya tidak tepat jika terdakwa harus vonis hukuman mati," tutur Yudhi dari putusan yang disampaikan Hakim.

Kesimpulan sidang putusan, Yudhi menyebutkan bahwa akhirnya terdakwa hanya divonis hukuman seumur hidup oleh Putusan Hakim.

"Alhamdulillah pembelaan kita dipertimbangkan, meskipun demikian, walaupun JPU akan banding nantinya, kami selaku penasehat hukum akan tetap mengawal hingga selesai nantinya," tutup Yudhi.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]