Budi Prasetyo, Plang Aset Dipasang untuk Mencegah Penyalahgunaan Lahan


Jambi – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait keberadaan papan nama berlambang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang terpasang berdampingan dengan papan milik Pemerintah Provinsi Jambi di kampung singkep Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, KPK memberikan keterangannya. (6/4/2026)

Juru Bicara KPK-RI, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemasangan papan nama tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan dimaksud merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Pemasangan plang ini merupakan langkah preventif agar tidak ada pihak yang mencoba menguasai atau menyalahgunakan aset milik Pemda,” ujar Budi dalam keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pencantuman logo KPK pada papan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK kepada pemerintah daerah, khususnya dalam upaya penertiban dan pengamanan aset daerah.

“Pencantuman logo KPK tidak berarti bahwa aset tersebut merupakan milik KPK, melainkan bentuk pendampingan dalam pengamanan aset daerah,” tegasnya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak salah memahami keberadaan papan tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat sengketa atau dugaan tumpang tindih kepemilikan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan status hukum lahan.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya membedakan antara papan bertuliskan logo KPK dalam konteks pendampingan dengan plang bertuliskan “disita” yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara hukum.

“Jika terdapat plang KPK dengan keterangan "Disita", maka hal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Sementara dalam konteks ini, KPK hanya melakukan pendampingan,” tutup Budi.





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]