Warga Kecewa Aksi Demo Galian C Ilegal di Tanjungbalai Terkesan Tak Tuntas

Kantor Lurah Bunga Tanjung

Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Beberapa  waktu lalu, beberapa orang yang mengaku sebagai "Aktivis" melakukan aksi blokade jalan guna meminta agar Galian C yang melalui Jalan Anwar Idris (Sei Dua) agar ditutup karena berdampak pada kerusakan jalan serta debu pasir yang hampir setiap hari dilalui oleh masyarakat di sekitaran Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur. 

Tetapi apalah daya, Aksi Blokade Jalan yang sempat membuat akses jalan Masyarakat Anwar Idris tersebut macet tidaklah membuahkan hasil karena sampai saat ini Galian C tersebut masih beroperasi seperti sedia kala. 

Salah seorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa merasa kecewa dengan sikap beberapa Aktifis yang tidak serius memperjuangkan kepentingan warga masyarakat yang ada di jalan Anwar Idris dan terkesan "Aji Mumpung", memanfaatkan momen untuk mencari keuntungan pribadi. 

"Saya merasa kecewa dengan aksi blokade jalan tersebut yang terkesan tidak tuntas dalam memperjuangkan hak masyarakat jalan Anwar Idris," jelas Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (2/7/21) di Jalan Anwar Idris.

Loading...

Sementara sebelumnya Pelaksana Tugas Lurah Bunga Tanjung mengatakan kemarin memang ada aksi blokade jalan yang berujung mediasi dengan pihak perwakilan pengusaha Galian C yang difasilitasi oleh Kelurahan Bunga Tanjung yang disaksikan oleh beberapa perwakilan masyarakat dengan beberapa poin yang telah disepakati.

"Kemarin memang dilakukan mediasi antara kedua belah pihak terkait jalan rusak dan berdebu akibat motor truck Galian C yang melalui jalan Anwar Idris dan menghasilkan beberapa poin untuk kesepakatan bersama," terang Ibrahim pada saat dikonfirmasi di kantor Lurah Bunga Tanjung, Rabu (30/6/21).

Untuk diketahui bahwa Pasal 273 UU No.22/2009 telah mengatur tentang  setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. 

Laporan : Maulana Juang Harahap SH






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]