Hendak Terbang ke Bali, Pria Ini Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena Simpan Sabu
BATAM, Medialokal.co - Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021).
"Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Harry menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, didapati 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya.
"Kemudian petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen. Dan kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya," bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 paket paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link atas nama RM tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
"Peran calon penumpang maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir," terang Kabid Humas.
Kemudian, kata Harry, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainnya di daerah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.
Kabid Humas mengungkapkan, terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket atau bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun," tandas Kombes Pol Harry Goldenhardt. (*)
Berita Lainnya
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Terhdap Patroli Hutan Dan Lahan
Babinsa Koptu Margono Jalin Silaturahmi Antar Sesama Melalui Komsos Dengan Warga
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kuindra Dapat Jalin Silaturahmi dan Tegur Sapa Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Hubungan Baik Antar Sesama
Babinsa 05/Gas Pratu Risma Syahputra Komunikasi Sosial Bersama Dengan Masyarakat Setempat
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Terhdap Patroli Hutan Dan Lahan
Babinsa Koptu Margono Jalin Silaturahmi Antar Sesama Melalui Komsos Dengan Warga