LSM Merdeka Pinta APH Segera Usut Pemberi Gratifikasi Kepada MS

Keterangan : Ketua LSM Merdeka Tanjungbalai Nursyahruddin SE

Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Nursyahruddin SE meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menahan pihak pihak yang memberikan gratifikasi kepada MS, Mantan Walikota Tanjungbalai yang menjadi tersangka Kasus Penyuapan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, beberapa pihak yang mengaku telah melakukan penyuapan terhadap MS masih menghirup udara bebas meski mereka telah mengakui bahwa mereka memang memberikan sejumlah uang kepada MS untuk pengamanan posisi mereka di Pemko Tanjungbalai. 

Sejumlah nama telah tidak menjadi rahasia di masyarakat Tanjungbalai seperti Kadis PUPR T J dan Sekda Tanjungbalai YS telah mengakui bahwa telah ada memberikan uang ke MS melalui SZ sebagai penghubung.

Seperti diketahui Gratifikasi adalah memberikan uang atau barang "tanda terima kasih" Kepada Pegawai Negeri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara adalah termasuk Gratifikasi Ilegal.

Loading...

"Maka dari itu seharusnya penetapan tersangka tidak boleh terhenti di saudara M S," tutup Ketua LSM Merdeka ketika dikonfirmasi, Minggu (22/8). 

Seperti diketahui bahwa ancaman pidana penjara dan denda yang akan menjerat pelaku perbuatan pidana Gratifikasi adalah diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman Pidana paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun dan Denda paling Sedikit Rp.50.000.000 dan Paling banyak Rp. 250.000.0000.

Laporan : Maulana Juang Harahap SH






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]