LSM Merdeka Pinta APH Segera Usut Pemberi Gratifikasi Kepada MS
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Nursyahruddin SE meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menahan pihak pihak yang memberikan gratifikasi kepada MS, Mantan Walikota Tanjungbalai yang menjadi tersangka Kasus Penyuapan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, beberapa pihak yang mengaku telah melakukan penyuapan terhadap MS masih menghirup udara bebas meski mereka telah mengakui bahwa mereka memang memberikan sejumlah uang kepada MS untuk pengamanan posisi mereka di Pemko Tanjungbalai.
Sejumlah nama telah tidak menjadi rahasia di masyarakat Tanjungbalai seperti Kadis PUPR T J dan Sekda Tanjungbalai YS telah mengakui bahwa telah ada memberikan uang ke MS melalui SZ sebagai penghubung.
Seperti diketahui Gratifikasi adalah memberikan uang atau barang "tanda terima kasih" Kepada Pegawai Negeri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara adalah termasuk Gratifikasi Ilegal.
"Maka dari itu seharusnya penetapan tersangka tidak boleh terhenti di saudara M S," tutup Ketua LSM Merdeka ketika dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Seperti diketahui bahwa ancaman pidana penjara dan denda yang akan menjerat pelaku perbuatan pidana Gratifikasi adalah diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman Pidana paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun dan Denda paling Sedikit Rp.50.000.000 dan Paling banyak Rp. 250.000.0000.
Laporan : Maulana Juang Harahap SH
Berita Lainnya
PWI Pusat Tunjuk Riau Tuan Rumah HPN 2025, Gubri Sambut Antusias
Jumat Berkah, Media Investigasi Group Bagikan Takjil 250 Nasi Kotak Kepada Masyarakat Fakir Miskin dan Anak Yatim Di Tembilahan
Jum'at Curhat, Polsek Gaung Anak Serka Eratkan Komunikasi Dengan Masyarakat
Dandim 0314/Inhil mendampingi Safari Ramadhan, Pj Bupati Inhil di Desa Kampung Baru
Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan
Kapolsek Kempas Jumat Curhat bersama Kelompok Yasinan Desa Kulim Jaya Kec. Kempas
PWI Pusat Tunjuk Riau Tuan Rumah HPN 2025, Gubri Sambut Antusias
Jumat Berkah, Media Investigasi Group Bagikan Takjil 250 Nasi Kotak Kepada Masyarakat Fakir Miskin dan Anak Yatim Di Tembilahan
Jum'at Curhat, Polsek Gaung Anak Serka Eratkan Komunikasi Dengan Masyarakat
Dandim 0314/Inhil mendampingi Safari Ramadhan, Pj Bupati Inhil di Desa Kampung Baru
Kapolsek Kempas : Mari Kita Tingkatkan Amal Ibadah pada bulan Suci Ramadhan
Kapolsek Kempas Jumat Curhat bersama Kelompok Yasinan Desa Kulim Jaya Kec. Kempas