Kebun Plasma Tak kunjung Dibagikan, Masyarakat Tolak Tegas Perpanjangan HGU PT AA

Keterangan foto : Masyarakat Desa Beringin Jaya menghadiri Musdes terkait penolakan perpanjangan HGU PT. AA

Loading...

KUANSING, Medialokal.co - Segenap masyarakat Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menolak secara aklamasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agrimulya Agrolestari (AA), yang diduga kuat terjaringnya Bupati daerah itu, Andi Putra, dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 

Kejelasan sikap itu terungkap pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa (26/10/2021), terkait adanya Pengajuan Perpanjangan HGU perusahaan tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi tersebut. 

Amatan Media ini, penolakan yang disampaikan silih berganti oleh sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat itu, salah satunya dipicu karena belum kunjung dibagikannya kebun plasma milik masyarakat desa itu yang tanahnya sudah diserahkan ke pihak perusahaan tersebut melalui Koperasi Unit Desa (KUD), untuk dibangunkan kebun Kelapa Sawit menggunakan dana KKPA sejak 1995 silam.

Dikatakan Sekretaris BPD setempat, Abdul Rokhman, ia bersama anggota BPD lainnya memang sengaja menyelenggarakan rapat tersebut guna menyerap aspirasi masyarakat yang sudah lelah menunggu kepastian hak mereka selama bertahun-tahun. 

Loading...

"Diharapkan dengan diselenggarakannya rapat ini, diperoleh kesimpulan tentang sikap masyarakat untuk menolak atau menyetujuinya," Ujar Serketaris BPD Abdul Rokhman.
 
Masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan sikap baik berupa persetujuan atau penolakan yang nantinya hasil rapat tersebut akan diteruskan ke pihak pemerintah lebih tinggi bersama pihak terkait lainnya untuk dibahas dan dipertimbangkan. 

3 September 2021 kepala desa mendapatkan undangan dari BPN Provinsi Riau terkait adanya pengajuan izin yang juga turut dihadiri oleh kepala desa yang berbatasan langsung dengan HGU perusahaan tersebut, Bupati Kuansing, Bupati Kampar dan lain sebagainya. 

Pada saat itu, kepala desa menolak perpanjangan HGU karena adanya fakta perusahaan tersebut belum menyerahkan kebun plasma sesuai total yang menjadi hak masyarakat.

Ketua LPM Desa Beringin Jaya Tuhemi menjelaskan Bahwa pihak perusahaan tidak memenuhi syarat dan kriteria yang dimohon masyarakat baik berdasarkan hukum ataupun permintaan masyarakat dan Salah satunya mengenai pola Kemitraan yang 20 % tersebut. Dan secara fakta ia mengatakan Desa Beringin Jaya masih kekurangan lahan 

Senada dengan Ketua LPM, salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Siswanto yang menghadiri rapat Musdes tersebut mengatakan menolak perpanjangan HGU yang diajukan Oleh PT Agrimulya Argolestari dengan alasan Bahwa PT AA Belum melaksanakan persyaratan Dan kewajibannya yaitu membangun Kebun Kemitraan sebanyak 20 % Dari total HGU. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]