Wow.. Ada KUD Bangun Kandang Ayam Miliaran Rupiah Tanpa Izin di Kuansing


Loading...

Medialokal.co - Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diduga nekad membangun kandang untuk usaha peternakan ayam yang berlokasi di jalur tiga tanpa mengantongi izin sama sekali. 

Penelusuran wartawan, disamping tidak mengantongi izin usaha dan tidak membayarkan kontribusi bagi pihak pemerintah, kandang-kandang dengan perkiraan nilai aset mencapai 3,5 miliar rupiah tersebut disinyalir juga tidak memiliki dokumen terkait gangguan lingkungan yang merupakan salah satu syarat wajib dalam mengurus perizinan lainnya. 

Selain sudah mengganggu lingkungan masyarakat sekitar akibat adanya aktifitas dan aroma limbah kotoran dan sisa makanan ternak, usaha yang diduga telah memanfaatkan dana Unit Simpan Pinjam pada Koperasi Makarti itu hingga saat ini tidak diketahui apakah merupakan properti milik pribadi atau merupakan salah satu unit usaha baru pada koperasi tersebut.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke pihak KUD Makarti, Ketua Koperasi tersebut, Saman, mengakui bahwa usaha kandang dimaksud belum memiliki izin dan secara tertulis belum dilaporkan ke pihak Pemerintah Desa setempat selaku perpanjangan tangan Pemerintah Daerah. 

Loading...

"Kami baru akan mempelajari tentang cara mengurus semua izin yang dibutuhkan, namun aktifitas usaha memang sudah berjalan, "ungkap Saman, Kamis (28/10/2021). 

Sementara itu, Kepala Desa setempat, Tasimin, ketika dimintai pendapatnya terkait keberadaan kandang ayam tersebut, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada para pihak yang secara tegas bertanggung jawab atas aktifitas usaha itu. 

"Sepengetahuan saya selaku Kepala Desa, memang kandang itu milik KUD Makarti namun hingga saat ini belum ada selembar surat pun dilayangkan ke pihak Pemerintah Desa terkait permohonan izin usaha ataupun izin lokasi, " tegasnya. 

Pihaknya cukup menyesalkan atas keteledoran yang telah dilakukan oleh pihak KUD tersebut, karena dikhawatirkan dapat memicu permasalahan dikemudian hari dan tentu saja akan merugikan masyarakat desa itu sendiri serta bisa berujung pada sanksi moral dari masyarakat atau sanksi lainnya dari pihak terkait.

"Saya berharap kepada penanggungjawab usaha dan kandang agar bisa memperhatikan norma dan aturan yang berlaku agar tidak memicu keresahan yang dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri dan masyarakat, "pintanya. 

Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian setempat, Drh Asrul, menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jelas dikatakan setiap pelaku usaha peternak diharuskan memiliki izin usaha. 

"Sebagai dinas teknis kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha masyarakat, namun jika ada pelanggaran lain yang lebih berat tentu akan ada institusi lain yang akan menindaklanjutinya, " sebut ia. 

Senada, Camat Singingi, Deflides Gusni, kepada wartawan sebelumnya mengaku terkejut ketika mendapatkan informasi terkait adanya kandang dengan nilai aset miliaran tapi tak mengantongi izin yang telah lengkap. 

"Saya pernah melakukan kunjungan ke kandang dimaksud belum lama ini, melihat kemegahan kandang yang dibangun saya pikir itu sudah ada izinnya karena dibangun oleh pihak KUD dan berada di lokasi yang cukup mudah diakses sehingga tidak mungkin ada pihak yang kecolongan, " tutupnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]