Datangi PT CRS, Puluhan Pengurus KUD Langgeng Tuntut Sertifikasi Kebun Plasma


Loading...

Medialokal.co - Puluhan pengurus unit Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng mendatangi Kantor Perusahaan Kebun Kelapa Sawit PT Citra Riau Sarana (CSR) di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (1/11/2021).

Kehadiran Ketua KUD langgeng mukhlisin, Sekretaris Aam Herbi, Bendehara Ashari beserta anggota dan 12 unit langgeng untuk menanyakan terkait sertifikasi Kebun Plasma masyarakat sebanyak 10.000 Hektare yang belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Dalam aksi ini, Ketua KUD Muhklisin didampingi Sekretaris KUD langgeng Aam  Herbi yang membacakan kewajiban PT CRS yang bertanggungjawab atas pengurusan sertifikat lahan plasma masyarakat yang mana tertuang dalam perjanjian Kerja sama No 79 tentang proyek hukum yang seharusnya diselesaikan paling lama tahun 2005 namun sampai sekarang tidak Ada ujung pangkalnya.

Pasal 7 tahap penyelesaian rekapling atau tahap penyerahan sertifikat hasil rekapling wajib diserahkan inti selambat lambatnya 48 bulan terhitung sejak dimulainya perjanjian kerja ini.

Loading...

Pasal 16 yaitu mengadakan, melaksanakan, melakukan, mengerjakan, memenuhi setiap seluruh tugas tanggung jawab dan kewajibannya untuk melaksanakan rekapling atas kebun plasma dan memberikan sertipikat atau dokumen dokumen bidang tanah hasil rekapling sebagai mana mestinya berdasarkan pasal 15 dan sesuai perjanjian kerja proyek ini.

Aam Herbi juga membacakan, Dalam PK 89  pasal 11 persereoan PT CRS diwajibkan untuk membantu surat surat perizinan anggota koperasi yang sudah habis masa berlakunya serta diwajibkan pula mengurus sertipikat milik anggota koperasi, bahwa pada bulan juni 2021 seluruh kredit KKPA KUD Langgeng seluas 10.000 hektare sudah lunas kepada pihak Bank BCA, Tetapi agunan sertifikat bidang-bidang tanah milik anggota KUD Langgeng telah diambil oleh pihak PT CRS tanpa pemberitahuan kepada KUD langgeng dan anggunan tersebut ditahan oleh pihak PT CRS.

Lanjut Aam Herbi menyampaikan sesungguhnya tidak Ada alasan hukum pihak PT CRS menahan agunan tersebut, dan KUD langgeng telah berkali kali meminta  kepada PT CRS agar proses sertipikasi kebun plasma segera diurus, namun PT CRS selalu mengulur ngulur waktu dan terkesan mengelak.

Sementara pihak PT CRS yang diwakili Senior Manejer Jaka Widada menyampaikan kepada pengurus KUD Langgeng bahwa pada prinsipnya perusahaan siap melakukan sertipikasi, cuman kita selesaikan kesepakatan yang Kita buat kemudian setelah sepakat baru Kita jalankan, diantara kesepakatan tersebut yaitu mengenai luas 10.000 hektare dan ternyata dilapangan sekarang ini lebih dari 10.000 hektare dan ini menjadi persoalannya.

Dalam aksi ini tidak terjadi kesepakatan karna jaka widada tidak bisa mengambil keputusan sehingga aksi akan dilakukan kembali pada senin (8/11/2021) yang Akan datang dengan satu  syarat bahwa pihak PT CRS menghadirkan Direktur atau pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]