Polres Bintan Belum Lakukan Gelar Perkara Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah, Menunggu Ini....

Poto : Tanah yang berada dijalan Pasar Baru Menuju Tanjung Permai RT 012 RW 02 .

Loading...

BINTAN, Medialokal.co -  Persoalan sengketa tanah akhir-akhir ini marak terjadi di Kabupaten Bintan saat ini, menambah daftar dugaan kasus penyerobotan yang dilaporkan ahli waris pada bulan Juni 2021 sebelumnya sampai dengan saat ini belum dilakukan gelar perkara, Minggu (07/11/2021).

Penyidik Unit I Satreskrim Polres Bintan sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan Permintaan Copy Warkah kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan pada 3 September 2021, dengan nomor surat B/979/IX/RES.1.2/2021/Reskrim guna perlengkapan data guna akan digelarnya perkara kasus dugaan penyerobotan tanah .

Hingga saat ini pihak BPN Bintan baru menemukan 2 Copy warkah , adapun 2 Copy warkah belum ditemukan , ungkap Sayu Kase II BPN Bintan. 

Adapun dugaan penyerobotan tanah yang berada dijalan pasar baru menuju Tanjung Permai RT 012 RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan utara Kabupaten Bintan saat ini belum dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Kapolres Bintan, masih menunggu Copy Warkah Dengan SHM Tuan RM Darajadi, Kusumasto Subagyo , dan Ny.Sri Subekti dengan ukuran kurang lebih 2.5 Ha dengan 4 sertifikat keseluruhan.

Hal tersebut diungkap Jefri sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Tanah bersertifikat yang diterbitkan pada tahun 1997 ini ditimpa oleh Sporadik tahun 2017 atas nama inisial SP, kata Jefri dan dijual lagi ke orang lain berinisial J , dan HN dan menjual lagi kebeberapa pihak sehingga terbit surat Prona, ungkap Jefri lebih lanjut. 

Lebih lanjut BPN Bintan menerbitkan Surat Prona Program Bapak Presiden Jokowi diatas tanah milik orang lain, yang sudah bersertifikat, hal ini sangat disayangkan kerena merugikan pihak lain, sehingga menjadi persoalan hukum.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]