Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Kapolres Inhu Turun Langsung, Ditemukan Puluhan Kubik Kayu Illegal
INHU, Medialokal.co - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si turun langsung ke lokasi temuan sekitar 50 M3 (kubik) kayu olahan ilegal yang diduga hasil aktifitas illegal logging dikawasan hutan lindung Kerumutan.
Puluhan kubik kayu olah dalam bentuk papan siap pakai dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter itu ditemukan mengambang dikanal wilayah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, kemudian beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, ada juga puluhan kubik kayu dalam bentuk papan. "Sementara, temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang dirakit, maupun didaratan atau lokasi pengelohan," kata Kapolres Inhu dilokasi temuan kayu, Rabu 17 November 2021 malam.
Dijelaskan Kapolres, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut Patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang lalu, bahwa ada temuan kayu diduga ilegal disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu.
Kemudian, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan itu.
Benar saja, setelah tim Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila S.I.K.,MM melakukan Penyelidikab selama dua hari satu malam dan tidur di pondok/ tenda Masyarakat untuk menjaga tananaman sawit atau durian dan menelusuri kanal yang diduga menjadi jalur keluar masuknya para pelaku aktifitas illegal logging tersebut yang mengarah pada kawasan hutan lindung Kerumutan.
Benar saja , penyelidikan Tim membuahkan hasil, ditemukan lah puluhan kubik kayu olahan yang dirakit mengambang dikanal dengan panjang lebih kurang 300 meter, diduga kayu olahan tersebut akan dibawa keluar lokasi.
Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan juga berbentuk papan dilokasi pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.
"Untuk mengeluarkan Barang Bukti (BB) membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri wilayah Desa Redang," ucap Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Intelkam Polres Inhu, Kasat Samapta ,KBO Intelkam Polres Inhu dan Kapolsek Rengat Barat serta sejumlah personel.
Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, tidak ada seorang pun dilokasi, namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu, untuk sementara semua BB akan diamankan di Mapolres Inhu.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka