Siswi SMA Ini Sering Bawa Pria ke Kamar Kos, Saat Digerebek Ayahnya Temukan ini

Foto : Ilustrasi

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Wiranto, orangtua dari siswi SMA inisial Er (16) melaporkan pacarnya BA (19) ke Polsek Batuaji, Batam.

BA dilaporkan Wiranto, karena sudah sering masuk ke kosan putrinya, Er.

Di kamar kos, ternyata mereka sudah melakukan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Terungkapnya hubungan terlarang yang masih di bawah umur ini, karena kecurigaan sang paman si putri ER yang kebetulan tidak jauh dari kosan ER.

Loading...

Kapolsek Batuaji kompol Syafruddin Dalimunthe, menjelaskan kronologis atas laporan Wiranto tersebut pertama diketahui

bahwa BA dan Er sudah melakukan hubungan layaknya suami istri atas kecurigaan dari pamannya sendiri.

"Di kawasan Tembesi dekat kos Er, ada paman korban, selama ini sudah diperingatkan agar jangan membawa pria masuk ke

kamar kosnya. Dan sudah beberapa kali didapati Er bawa masuk pria ke dalam kamarnya," kata Syafruddin.

Syafruddin mengatakan, paman korban sudah beberapa kali menasehati Er, atas kelakuannya sering membawa pria ke dalam

kamar.

Namun nasihat tersebut tidak diperhatiakan malah Er tidak mau berkomunikasi dengan pamannya.

"Puncaknya itu pada malam Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Pamannya memberitahukan kepada orangtua Er agar

datang melihat langsung kelakuan anaknya di Batam. Saat itulah bapak Er mendatangi kos Er, ternyata di dalam kamar Er

bersama dua orang pria," kata Kapolsek.

Wiranto, dan Pamannya mengintrogasi BA yang merupakan pacar Er itu.

BA mengakui bahwa mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Orangtua Er tidak terima dan membuat laporan Polisi," kata Syafruddin sebagaimana dikutip dari Tribunbatam.id.

Saat ini BA sudah diamankan Polsek Batuaji.

"Orangtua Er minta kasusnya dilanjutkan, karena anaknya masih di bawah umur dan kondisinya masih sekolah," kata Syafruddin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 dengan ancaman hukaman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (BANGKAPOS.COM)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]