Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Siswi SMA Ini Sering Bawa Pria ke Kamar Kos, Saat Digerebek Ayahnya Temukan ini
MEDIALOKAL.CO - Wiranto, orangtua dari siswi SMA inisial Er (16) melaporkan pacarnya BA (19) ke Polsek Batuaji, Batam.
BA dilaporkan Wiranto, karena sudah sering masuk ke kosan putrinya, Er.
Di kamar kos, ternyata mereka sudah melakukan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Terungkapnya hubungan terlarang yang masih di bawah umur ini, karena kecurigaan sang paman si putri ER yang kebetulan tidak jauh dari kosan ER.
Kapolsek Batuaji kompol Syafruddin Dalimunthe, menjelaskan kronologis atas laporan Wiranto tersebut pertama diketahui
bahwa BA dan Er sudah melakukan hubungan layaknya suami istri atas kecurigaan dari pamannya sendiri.
"Di kawasan Tembesi dekat kos Er, ada paman korban, selama ini sudah diperingatkan agar jangan membawa pria masuk ke
kamar kosnya. Dan sudah beberapa kali didapati Er bawa masuk pria ke dalam kamarnya," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, paman korban sudah beberapa kali menasehati Er, atas kelakuannya sering membawa pria ke dalam
kamar.
Namun nasihat tersebut tidak diperhatiakan malah Er tidak mau berkomunikasi dengan pamannya.
"Puncaknya itu pada malam Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Pamannya memberitahukan kepada orangtua Er agar
datang melihat langsung kelakuan anaknya di Batam. Saat itulah bapak Er mendatangi kos Er, ternyata di dalam kamar Er
bersama dua orang pria," kata Kapolsek.
Wiranto, dan Pamannya mengintrogasi BA yang merupakan pacar Er itu.
BA mengakui bahwa mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Orangtua Er tidak terima dan membuat laporan Polisi," kata Syafruddin sebagaimana dikutip dari Tribunbatam.id.
Saat ini BA sudah diamankan Polsek Batuaji.
"Orangtua Er minta kasusnya dilanjutkan, karena anaknya masih di bawah umur dan kondisinya masih sekolah," kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 dengan ancaman hukaman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (BANGKAPOS.COM)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka