Hendra Bunuh Ayah Kandung, Ternyata Ini Motifnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan Eko Prayudi, warga Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jatim, yang dilakukan anak kandungnya Hendra Nur Prasetyawan.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyatakan kasus itu dilatarbelakangi persoalan pembagian warisan. ‘’Terjadi selisih paham dalam hal pembagian hasil penjualan mobil oleh korban yang dianggap pelaku tidak adil,’’ katanya seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).

Karena berbeda pendapat itulah, keduanya terlibat pertengkaran. Si anak sempat mendorong tubuh bapaknya hingga kepala bagian belakang terbentur dinding. Akibat benturan itu, Eko terkapar di lantai dengan posisi miring.

Melihat bapaknya itu tak sadarkan diri, Hendra panik. Selanjutnya, pelaku mengambil bantal yang ada di tempat tidur kemudian menaruhnya di atas dada korban.

Loading...

‘’Karena takut perbuatan itu diketahui oleh orang lain, bantal tersebut kemudian dipindah oleh pelaku ke bagian muka korban,’’ terang kapolres.

Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dia pergi melalui tangga sebelah timur. Kepergian Hendra itu sempat diketahui oleh pembantunya bernama Nuryati ketika menjemur pakaian. Kondisi Eko baru diketahui sudah tidak bernyawa oleh Nuryati beberapa saat menjelang salat Asar.

Dalam kasus ini, kata Radiant, penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan kondisi kejiawaan pelaku di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasilnya, pria 24 tahun itu dinyatakan normal alias tidak mengalami gangguan kejiwaan. ‘’Tapi, pelaku memiliki emosi yang belum matang atau labil,’’ ungkapnya.

Ketidakstabilan emosi Hendra sempat dipertunjukkan saat salah seorang anggota keluarga menjenguknya di Mapolres Ponorogo kemarin. Pelaku terlihat emosi. Bahkan, sempat berusaha memukul anggota keluarganya tersebut. Sebelum kemudian tersangka ditegur petugas jaga.

Hendra juga terlihat tenang saat press release, Senin (3/9). Dia tidak merasa kikuk saat disorot kamera oleh awak media. Sebaliknya, Hendra justru cengar cengir. Padahal, akibat perbuatannya tersebut, dia terancam meringkuk lama dalam jeruji besi.

Hendra disangka melanggar pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]